detikUpdate
Video: 5 Negara yang Redenominasi Besar-besaran, Apa Saja?
Sabtu, 15 Nov 2025 13:03 WIB
Penyederhanaan nilai rupiah atau Redenominasi kembali jadi sorotan di Indonesia akibat terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025. Redenominasi dilakukan dengan menghapus tiga angka nol di nominal rupiah, misalnya Rp 5.000 menjadi Rp 5. Urgensinya adalah untuk menyeimbangkan perekonomian, menjaga kestabilan nilai rupiah, demi meningkatkan daya beli masyarakat dan kredibilitas Rupiah.
Nah.. redenominasi ini pernah dilakukan oleh negara-negara lain, lho! Bahkan dilakukan secara besar-besaran. Apa saja negara tersebut? Berikut laporannya dari FXSSI












































Komentar Terbanyak
PT Hadji Kalla Tuding Bos Lippo Mau 'Cuci Tangan' di Kasus Sengketa Lahan JK
Bilqis Balita Hilang di Taman Pakui Makassar Ditemukan Selamat di Jambi
Oknum Anggota DPRD Kepulauan Sula Aniaya-Perkosa Pacar Jadi Tersangka