Pemprov Sulsel Ungkap Formulasi UMP 2023 Mau Diubah Pusat, Penetapan Diundur

Pemprov Sulsel Ungkap Formulasi UMP 2023 Mau Diubah Pusat, Penetapan Diundur

Xenos Zulyunico Ginting - detikSulsel
Jumat, 18 Nov 2022 23:05 WIB
Uang Gaji
Ilustrasi. Foto: iStock
Makassar -

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkap rencana formulasi perhitungan upah minimum provinsi (UMP) 2023 diubah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pembahasan UMP oleh Dewan Pengupahan pun diminta untuk ditahan sampai adanya formulasi baru tersebut.

"Akan ada penyesuaian terkait formula perhitungan UMP," ungkap Kepala Disnakertrans Sulsel Ardiles Assegaf kepada detikSulsel, Jumat (18/11/2022).

Ardiles mengatakan karena adanya rencana penyesuaian formulasi perhitungan tersebut, Pemprov Sulsel diminta untuk menahan hasil rapat pleno Dewan Pengupahan yang menghasilkan rekomendasi terkait UMP tahun 2023. Rekomendasi tersebut sedianya akan diserahkan kepada Gubernur Andi Sudirman Sulaiman (ASS) untuk menjadi bahan pertimbangan sebelum menetapkan UMP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada instruksi dari Kementerian Ketenagakerjaan disuruh hold (tahan), sambil menunggu penyesuaian peraturan pemerintah yang baru, yang PP 36 itu," katanya.

Dia menuturkan keputusan tersebut diambil setelah Kemnaker dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar rapat secara virtual. Rapat tersebut juga melibatkan Gubernur dan kepala Dinas Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia.

ADVERTISEMENT

"Waktu pengumuman diundur dari 21 November ke tanggal 28 November untuk UMP. Kemudian untuk UMK, dari tanggal 30 November diundur ke tanggal 7 Desember," tuturnya.

"Petunjuk dari Pak Mendagri agar supaya kami menjalin komunikasi dengan seluruh teman-teman Serikat Buruh dan teman-teman pengusaha di provinsi masing-masing," imbuhnya.

Ardiles juga menjelaskan, jika pemerintah pusat telah mengeluarkan formulasi perhitungan UMP yang telah disesuaikan maka pihaknya akan kembali menggelar rapat pleno bersama Dewan Pengupahan untuk menghitung dan merekomendasikan besaran UMP Sulsel.

"Kalau misalnya nanti ada penyesuaian formula, rencana kami mau pleno ulang," tukasnya.

Dewan Pengupahan Sulsel Rekomendasikan Naik Rp 17.000

Dewan Pengupahan Sulsel yang terdiri atas unsur pemerintah, serikat buruh, dan asosiasi pengusaha diketahui telah menggelar rapat pleno. Rapat tersebut menghasilkan rekomendasi kenaikan UMP Sulsel tahun 2023 sekitar Rp 17.000.

"Kalau berdasarkan hitungan menggunakan formula PP (Peraturan Pemerintah) 36 itu, itu sekitar 0,5 persen (Rp 17.000)," kata Ardiles Assegaf.

Ardiles mengatakan selain kenaikan 0,5 persen yang didasarkan pada formulasi hitungan PP No 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, dalam rekomendasi tersebut juga dicantumkan permintaan unsur serikat buruh yang menghendaki kenaikan UMP sebesar 12 persen atau sekitar Rp 379.905.

"Rekomendasi itu kan ada rekomendasi dari Serikat Buruh minta supaya (kenaikan) 12 persen," ujarnya.

"Ambang (batas) bawahnya itu Rp 1,6 juta ambang (batas) atasnya itu Rp 3,3 juta. Kalau sesuai PP 36 ya," sambungnya.




(asm/nvl)

Hide Ads