Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman (ASS) belum mengeluarkan surat keputusan (SK) penyesuaian tarif taksi online. Dinas Perhubungan (Dishub) Sulsel mengaku sudah mengirim nota dinas kepada gubernur, tetapi belum ada jawaban.
"Pak Kadis (Perhubungan) sudah menyampaikan nota dinas ke Pak Gubernur melalui Biro Hukum. Sampai hari ini belum turun itu apa catatannya," kata Kepala Bidang Angkutan Jalan Dishub Sulsel Muhammad Anis kepada detikSulsel, Selasa (15/11/2022).
Dengan alasan itu, Dishub mengaku tidak bisa melakukan apa-apa. Menurut Anis, pihaknya kini tinggal menunggu arahan dari gubernur terkait penyesuaian tarif taksi online tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kita mau tindaklanjuti ya tidak bisa karena belum ada perintah dari gubernur untuk lanjutkan atau seperti apa. Saya tidak tahu apakah Biro hukum sudah meneruskan ke atas atau belum," imbuhnya.
"Seandainya ada jawaban kembali ke Dinas (Perhubungan), misalnya ini segera diproses, ini juga belum ada turun dari sana (dari Biro Hukum)," tambahnya.
Dia menuturkan sudah mengajukan penyesuaian tarif sesuai dengan hasil kajian dan diskusi bersama stakeholder terkait. Bahkan penyesuaian tarif yang diajukan diklaim sudah sesuai dengan ketentuan yang ada.
"Kita sudah mendasari hitungan BOK (biaya operasional kendaraan), kita sudah lakukan itu," katanya.
Anis mengaku memahami keluhan para driver taksi online. Dia menyebut komunitas driver transportasi online memang sudah menunggu kebijakan penyesuaian tarif hampir satu tahun lamanya.
"Iya, sudah betul tawwa itu, karena Januari. Dari Januari itu mulai bergulir, sebelum ada kenaikan BBM," tukasnya.
Minta Tak Naikkan Tarif Sepihak
Dishub Sulsel pun meminta kepada pihak aplikator untuk tidak menaikkan tarif angkutan taksi online secara sepihak. Pihak aplikator diminta menunggu SK Gubernur terlebih dahulu.
"Malah sekarang mungkin kita sudah dengar juga bahwa ada teman-teman di aplikasi sudah naikkan tarif sepihak," ungkap Muhammad Anis.
"Harusnya tidak boleh itu, harus ada dasar hukumnya. Supaya jangan ada kenaikan sepihak oleh para aplikator, ya sebaiknya itu sudah ada SK Gubernur yang menjadi acuan," sambungnya.
Simak desakan DPRD Sulsel di halaman selanjutnya.
DPRD Sulsel Desak Segera
DPRD Sulsel juga telah mendesak Pemprov Sulsel untuk secepatnya mengesahkan penyesuaian tarif taxi online. Hal ini lantaran, komunitas transportasi online sudah mengajukan permohonan penyesuaian tarif sejak Januari 2022 lalu.
"Itu lah yang kita minta untuk segera ditandatangani (pengesahannya) karena sudah ada kajiannya (soal penyesuaian tarif)," ungkap Wakil Ketua Komisi D DPRD Sulsel Azhar Arsyad kepada wartawan, Rabu (9/11).
Menurutnya, penyesuaian tarif taki online saat ini hanya tinggal menunggu tanda tangan Gubernur. Karena menurutnya seluruh rangkaian proses mulai dari kajian hukum hingga kajian soal tarif yang disesuaikan telah rampung.
"Hanya teknis saja, hanya soal Political Will saja sebenarnya memutuskan itu," katanya.
Untuk diketahui, saat ini tarif taki online masih mengacu pada keputusan yang dikeluarkan Gubernur tahun 2020, yakni Rp 6.500 per kilometer untuk 3 kilometer pertama dan Rp 3.500 untuk setiap kilometer selanjutnya.
Simak Video "Video: Demo Ojol Sempat Memanas, Massa Nyalakan Flare"
[Gambas:Video 20detik]
(asm/ata)