Dishub Sulsel Tunggu Perintah Gubernur ASS soal Penyesuaian Tarif Taxi Online

Dishub Sulsel Tunggu Perintah Gubernur ASS soal Penyesuaian Tarif Taxi Online

Xenos Zulyunico - detikSulsel
Selasa, 15 Nov 2022 13:00 WIB
Aliansi ojol di Makassar demo di kantor Gubernur Sulsel.
Foto: Aliansi ojol di Makassar demo di kantor Gubernur Sulsel menuntut penyesuaian tarif beberapa waktu lalu. (Nurul Istiqamah/detikSulsel)
Makassar -

Dinas Perhubungan (Dishub) Sulawesi Selatan (Sulsel) masih menunggu perintah dari Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman (ASS) soal penyesuaian tarif taxi online. Dishub mengaku telah mengirimkan nota dinas kepada Gubernur terkait hal tersebut.

"Pak Kadis (Perhubungan) sudah menyampaikan nota Dinas ke Pak Gubernur melalui biro hukum. Sampai hari ini belum turun itu apa catatannya," ungkap Kepala Bidang Angkutan Jalan Dishub Sulsel Muhammad Anis kepada detikSulsel, Selasa (15/11/2022).

"Jadi kita mau tindaklanjuti ya tidak bisa karena belum ada perintah dari Gubernur untuk lanjutkan atau seperti apa. Saya tidak tahu apakah Biro hukum sudah meneruskan ke atas atau belum," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anis mengatakan pihaknya telah mengajukan penyesuaian tarif sesuai dengan hasil kajian dan diskusi bersama seluruh stakeholder. Penyesuaian tarif yang diajukan juga menurutnya sudah sesuai dengan ketentuan yang ada.

"Kita sudah mendasari hitungan BOK (biaya operasional kendaraan), kita sudah lakukan itu," katanya.

ADVERTISEMENT

Dia juga mengatakan bahwa dia dapat memahami keluhan para driver taxi online. Anis mengakui komunitas driver transportasi online memang sudah menunggu kebijakan penyesuaian tarif hampir satu tahun lamanya.

"Iya, sudah betul tawwa itu, karena Januari. Dari Januari itu mulai bergulir, sebelum ada kenaikan BBM," tukasnya.

DPRD Sulsel sebelumnya mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel untuk secepatnya mengesahkan penyesuaian tarif taxi online. Hal ini lantaran, komunitas transportasi online sudah mengajukan permohonan penyesuaian tarif sejak Januari 2022 lalu.

"Itu lah yang kita minta untuk segera ditandatangani (pengesahannya) karena sudah ada kajiannya (soal penyesuaian tarif)," ungkap Wakil Ketua Komisi D DPRD Sulsel Azhar Arsyad kepada wartawan, Rabu (9/11).

Azhar menjelaskan terkait penyesuaian tarif taxi online saat ini hanya tinggal menunggu tanda tangan Gubernur. Karena menurutnya seluruh rangkaian proses mulai dari kajian hukum hingga kajian soal tarif yang disesuaikan telah rampung.

"Hanya teknis saja, hanya soal Political Will saja sebenarnya memutuskan itu," katanya.

Diketahui, saat ini tarif taxi online masih mengacu pada keputusan yang dikeluarkan Gubernur tahun 2020, yakni Rp 6.500 per kilometer untuk 3 kilometer pertama dan Rp 3.500 untuk setiap kilometer selanjutnya.




(ata/hmw)

Hide Ads