Dinas Perhubungan (Dishub) Sulawesi Selatan (Sulsel) meminta kepada pihak aplikator untuk tidak menaikkan tarif angkutan taxi online secara sepihak. Aplikator diminta menunggu Surat Keputusan (SK) Gubernur terlebih dahulu.
"Malah sekarang mungkin kita sudah dengar juga bahwa ada teman-teman di aplikasi sudah naikkan tarif sepihak," ungkap Kepala Bidang Angkutan Jalan Dishub Sulsel Muhammad Anis kepada detikSulsel, Selasa (15/11/2022).
"Harusnya tidak boleh itu, harus ada dasar hukumnya. Supaya jangan ada kenaikan sepihak oleh para aplikator, ya sebaiknya itu sudah ada SK Gubernur yang menjadi acuan," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anis menjelaskan, bahwa Dishub Sulsel sudah mengirimkan nota dinas terkait penyesuaian tarif kepada Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman melalui Biro Hukum. Hanya saja, Anis mengaku belum ada informasi apakah nota dinas itu telah diteruskan ke Gubernur atau belum.
"Malah terakhir kita di DPRD itu, Pak Wakil Ketua (Komisi D DPRD) langsung cek ke kantor gubernur dan sudah dalam tahap menunggu tanda tangan Pak Gubernur waktu itu," katanya.
Anis menjelaskan, saat ini pihaknya tidak dapat berbuat apa-apa selain menunggu arahan berikutnya dari Gubernur Sulsel. Dia mengatakan porsi kerja Dishub soal penyesuaian tarif taxi online ini sudah final.
"Seandainya ada jawaban kembali ke Dinas (Perhubungan), misalnya ini segera diproses, ini juga belum ada turun dari sana (dari Biro Hukum)," pungkasnya.
Anis sebelumnya mengaku Kepala Dishub Muhammad Arafah telah mengirimkan nota dinas kepada Gubernur terkait penyesuaian tarif taxi online.
"Pak Kadis (Perhubungan) sudah menyampaikan nota Dinas ke Pak Gubernur melalui biro hukum. Sampai hari ini belum turun itu apa catatannya," ungkapnya.
"Jadi kita mau tindaklanjuti ya tidak bisa karena belum ada perintah dari Gubernur untuk lanjutkan atau seperti apa. Saya tidak tahu apakah Biro hukum sudah meneruskan ke atas atau belum," sambungnya.
Anis mengatakan penyesuaian tarif yang diajukan pihaknya sudah sesuai dengan hasil kajian dan diskusi bersama seluruh stakeholder. Penyesuaian tarif yang diajukan juga menurutnya sudah sesuai dengan ketentuan yang ada.
"Kita sudah mendasari hitungan BOK (biaya operasional kendaraan), kita sudah lakukan itu," katanya.
(ata/asm)