Sebanyak 9 guru honorer di Sulawesi Selatan (Sulsel) yang gagal diangkat jadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) terancam tidak bisa lagi ikut seleksi PPPK guru. Ini lantaran di sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN), mereka masih tercatat lulus.
"Ini kan kasian (9 guru honorer) kalau statusnya tidak jelas seperti saat ini," ujar Anggota Komisi E DPRD Sulsel Selle KS Dalle kepada detikSulsel, Sabtu (22/10/2022).
Status 9 guru honorer itu menjadi tidak jelas lantaran di sistem BKN, mereka dianggap sebagai peserta yang telah lulus seleksi. Namun di sisi lain, karena tidak melengkapi berkas daftar riwayat hidup (DRH) pada waktu yang telah ditentukan sehingga mereka dianggap tidak memenuhi syarat (TMS) atau mengundurkan diri oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel. Selle mengatakan dengan situasi seperti ini para guru honorer tersebut menjadi pihak yang dirugikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masalahnya kalau statusnya masih tidak jelas seperti itu, maka yang bersangkutan (9 guru honorer) ini dirugikan karena tidak bisa ikut pada seleksi penerimaan PPPK di tahap berikutnya. Karena datanya masih ada," katanya.
Selle berharap status 9 guru honorer ini bisa dapat segera diperjelas. Sehingga pihaknya mendesak BKD Sulsel agar proaktif mempertegas status 9 guru tersebut.
"Apalagi Sulsel kan termasuk pengusul formasi guru PPPK terbesar di Indonesia. Kita kan usulkan 10.385 untuk tahun 2022 ini. Jadi sayang, mereka tidak bisa ikut ini kalau masih tidak jelas statusnya," tukasnya.
Pemprov Sulsel sebelumnya mengaku telah menyurati Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) PPPK terkait nasib 9 guru honorer gagal diangkat menjadi PPPK. Pemprov Sulsel meminta 9 guru honorer tersebut bisa diakomodir kembali.
"Suratnya Pak Sekda yang tanda tangan. Karena Ketua Panselda itu kan Pak Sekda. (Surat itu) untuk Panselnas. Panselnas itu macem-macem. Ada BKN-nya, ada KemenPAN-RBnya," ujar Plt Kepala BKD Sulsel Imran Jausi kepada detikSulsel, Jumat (21/10).
Imran mengatakan surat tersebut dibawa langsung ke Jakarta oleh perwakilan BKD Sulsel, Dinas Pendidikan (Disdik) dan Komisi E DPRD untuk bertemu dengan Panselnas. Dia menyebut hal itu sesuai kesepakatan dalam rapat dengar pendapat di Komisi E.
Namun Imran tidak bisa menjanjikan 9 guru honorer itu bisa langsung diakomodir usai surat tersebut diajukan. Menurutnya, seleksi penerimaan PPPK merupakan kewenangan pusat.
"Saya tidak bisa memastikan karena ini kan wilayahnya Panselnas. Kita kan hanya membantu secara administrasi. Bukan domainnya kita. Panselda itu, hanya membantu saja. Penerimaan PPPK kan pusat punya," tuturnya.
(tau/sar)