Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) kini beralasan lahan Stadion Mattoanging, Makassar tengah bersengketa, yang menjadi salah satu penghambat proyek pembangunan stadion. Sengketa lahan itu kini masih berproses di pengadilan dan membutuhkan waktu sekitar 8 sampai 10 bulan agar status hukumnya jelas.
"(Waktu yang dibutuhkan hingga tingkat kasasi dan PK) 8 sampai 10 bulan," ungkap Kepala Bagian Bantuan Hukum Pemprov Sulsel Herwin Firmansyah saat ditemui detikSulsel, Kamis (3/11/2022).
Untuk diketahui, saat ini Pemprov Sulsel tengah menghadapi dua gugatan perdata terkait kepemilikan lahan Stadion Mattoanging. Gugatan pertama diajukan oleh Yayasan Olah Raga Sulawesi Selatan (YOSS) dan Andi Ilhamsyah Mattalatta, sementara gugatan kedua diajukan oleh seseorang bernama Tedy Anwar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Herwin menjelaskan, Pemprov Sulsel telah memenangkan kedua gugatan tersebut pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Namun dia menyebut Andi Ilhamsyah Mattalatta dan YOSS telah secara resmi mengajukan banding.
"Sudah kami terima memorinya dan kami tengah menyusun kontra memori banding tersebut," jelasnya.
Menurut Herwin, proses banding bisa memakan waktu hingga kurang lebih 2 bulan lamanya. Jika kemudian Pemprov Sulsel kembali memenangkan banding, maka penggugat masih dapat mengajukan kasasi dan PK ke Mahkamah Anggung (MA) yang masing-masing kemungkinan memakan waktu sekitar 3 bulan.
Sehingga jika ditotal proses pengadilan yang masih harus dilalui hingga ada putusan akhir apabila pihak penggugat terus melakukan upaya hukum adalah sekitar 10 bulan lamanya.
"Haknya dia (penggugat), dia bisa mengajukan kasasi, dia bisa juga mengajukan sampai PK," ujarnya.
Meskipun demikian Herwin juga mengatakan tidak menutup kemungkinan proses hukum ini dapat berjalan dengan singkat. Itu bisa saja terjadi jika pihak penggugat tidak lagi melakukan upaya hukum lanjutan setelah hakim Pengadilan Tinggi Sulsel memutuskan perkara bandingnya.
"Bisa saja penggugat setelah banding kalah dia tidak kasasi. Itu kan masih ada kemungkinan itu. Intinya kita kedepankan kehati-hatian. Kita mau pembangunan stadion (Mattoanging) clean and clear," katanya.
Sementara itu Kepala Biro Hukum Pemprov Sulsel Marwan Mansyur menuturkan terkait kelanjutan pembangunan Stadion Mattoanging sepenuhnya merupakan kewenangan OPD Teknis dalam hal ini Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Sulsel. Dia menyebut bahwa Biro Hukum hanya memiliki kewenangan untuk memberikan pertimbangan.
"Namanya menjadi pertimbangan (prinsip kehati-hatian), sebenarnya di sini kan boleh (dilakukan pembangunan). Jadi tidak harus menunggu sampai 10 bulan. Ini kan persoalan memberikan keyakinan bagi Pemprov," tukasnya.
Mattoanging Tunggu Status Hukum Lahan Jelas
Diketahui sebelumnya, Pemprov Sulsel kembali menegaskan akan mengedepankan prinsip kehati-hatian untuk melakukan pembangunan Stadion Mattoanging. Proyek itu disebut akan dibangun jika status hukum lahan yang tengah berproses di PN Makassar sudah jelas.
"Jika sudah ada kejelasan hukum, pembangunan akan dilaksanakan seusai aturan atau regulasi yang berlaku serta memperhatikan keuangan daerah dan rentang waktu yang tersedia," ujar Sekretaris Daerah Sulsel Abdul Hayat Gani saat membacakan jawaban Gubernur saat rapat paripurna di DPRD Sulsel, Senin (31/10).
Penjelasan tersebut diberikan Pemprov Sulsel untuk menjawab pertanyaan dari Fraksi Golkar, PPP, PAN dan Demokrat dalam rapat paripurna sebelumnya pada Sabtu (28/10). Keempat fraksi tersebut mempertanyakan komitmen Pemprov Sulsel melanjutkan pembangunan Stadion Mattoanging.
"Pembangunan Stadion Mattoanging tetap kami lanjutkan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian karena masih adanya gugatan hukum terkait ganti rugi terhadap pengelolaan lahan," tutur Abdul Hayat.
(sar/nvl)