Mantan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Kadisparbud) Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut) berinisial DS ditetapkan tersangka kasus korupsi biaya perjalanan dinas ke Rusia pada tahun 2016. Perbuatan tersangka merugikan negara Rp 1,9 miliar.
"Tersangkanya mantan Kadisparbud Minahasa DB," kata Kapolres Minahasa AKBP Tommy Bambang Souissa ketika ditemui detikcom, Jumat (28/10/2022).
Souissa mengatakan berkas perkara kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P21 pada Kamis (27/10). Pihaknya lalu menyerahkan tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya sudah lengkap, kemarin tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke kejaksaan," ujarnya.
Souissa mengatakan saat itu tersangka melakukan perjalanan dinas dengan membawa kontingen paduan suara Pemkab Minahasa sebanyak 47 orang untuk mengikuti lomba di Sochi, Rusia. Kasus dugaan korupsi tersebut bergulir sejak 2018 dan DS ditetapkan tersangka pada tahun 2020 lalu.
"Ditetapkan tersangka sejak tahun 2020, tapi berproses sudah sejak 2018 lalu," katanya.
Souissa mengatakan DB ditetapkan tersangka karena diduga korupsi biaya perjalanan dinas sebesar Rp 1,9 M.
"Korupsi perjalanan dinas luar negeri Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Minahasa tahun anggaran 2016 yang merugikan negara sebesar Rp 1.960.000.000," ujarnya.
(hsr/hmw)