Oknum polisi Brigadir RS (32) di Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut) ditangkap karena nyambi jadi pemakai dan pengedar narkoba. RS ditangkap bersama rekannya berinisial MR (36).
"Tersangka memiliki narkotika jenis sabu dengan tujuan untuk dipakai dan atau dijual," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sulut Kombes Budi Samekto ketika dikonfirmasi detikcom, Minggu (23/10/2022).
Kombes Budi mengatakan RS yang bertugas di Polda Sulut ditangkap di Kelurahan Molas, Kecamatan Bunaken, Manado pada Selasa (11/10). Sedangkan MR ditangkap di Perum Symphoni Lestari Kelurahan Tuminting, Kecamatan Tuminting, Manado.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka dan barang bukti diamankan guna dilakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," ungkap dia.
Kombes Budi mengungkapkan barang bukti milik tersangka RS terdiri dari 3 paket narkotika jenis sabu, 2 buah pipet kaca, 2 buah korek api gas, 1 buah gunting, 1 buah sedotan, dan 1 buah tas berwarna hitam.
Sedangkan barang bukti milik tersangka MR antara lain, 26 paket narkotika jenis sabu, kotak besi berwarna hitam, timbangan digital, gunting, lakban kecil, korek api gas, sedotan, dan handphone masing-masing sebanyak 1 buah, serta 1 pack plastik klip bening
"Barang bukti milik RS 3 paket narkotika jenis sabu, dan barang bukti milik MR 26 paket narkotika jenis sabu," katanya.
(hsr/hmw)