DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menegaskan jika 9 guru honorer di Sulawesi Selatan (Sulsel) yang telah lulus seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) namun gagal diangkat karena lupa mengunggah dokumen tidak boleh diganti kandidat lain di bawahnya. Sehingga keputusan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel dinilai DPRD keliru.
"Jadi ternyata ada Juknis yang mengatur bahwa khusus untuk formasi guru itu PPPK tidak ada mekanisme pergantian kalau sudah dinyatakan lulus," ujar anggota DPRD Sulsel Selle KS Dalle saat dihubungi detikSulsel, Sabtu (22/10/2022).
Selle menuturkan informasi tersebut disampaikan saat pihaknya bertemu dengan perwakilan BKN di Jakarta pada Jumat (21/10). Kunjungan bersama sejumlah anggota DPRD lain ke BKN ini sebagai tindak lanjut pengaduan 9 guru honorer di Sulsel yang gagal diangkat menjadi PPPK karena lupa upload berkas daftar riwayat hidup (DRH).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selle membeberkan jika surat BKD Sulsel terkait pergantian nama guru yang dianggap tidak lolos atau gagal menjadi PPPK ternyata tidak dapat ditindaklanjuti oleh BKN. Selle menyebut kebijakan ini hanya berlaku pada seleksi PPPK formasi guru.
"Yang ada mekanisme pergantiannya itu formasi lain (PPPK nonguru). Mereka otomatis nomor urut di bawahnya (naik ke atas) kalau di formasi lain," katanya.
Sehingga menurut Selle, ini menjadi kabar baik bagi 9 guru honorer yang sebelumnya dianggap tidak memenuhi syarat sehingga gagal diangkat menjadi PPPK padahal telah lulus seleksi. Peluang 9 guru ini disebut Selle cukup besar untuk diakomodir lagi diangkat menjadi PPPK.
"Sangat (besar peluang). Kami kemarin itu menyatakan sangat berpeluang mereka (9 guru honorer) ini kok," tukasnya.
BKD Sulsel sebelumnya mengakui pihaknya sudah mengisi kuota posisi 9 guru honorer yang gagal menjadi PPPK karena masalah administrasi. Pihak BKD menilai 9 guru honorer tersebut diganti karena kelalaian sendiri.
Kepala BKD Sulsel Imran Jausi menjelaskan bahwa 9 guru honorer itu terlambat melakukan submit berkas daftar riwayat hidup (DRH). Padahal sudah diberi waktu 15 hari untuk melengkapi berkas ke sistem.
"Meskipun disadari bahwa inikan kelalaian yang bersangkutan. Kenapa lalai? Bayangkan saja 9 orang ji dari 1.700. Yang kedua, dari 15 hari dikasih waktu masa tidak bisa submit," ucap Imran kepada detikSulsel, Jumat (21/10).
Imran mengaku mereka terpaksa dikeluarkan dari daftar guru yang lolos PPPK tahun 2021. Pihaknya pun sudah menetapkan pengganti agar kuota PPPK Pemprov Sulsel sekitar 1.750 formasi bisa terisi.
"Bahwa BKD memang harus mengeluarkan mereka dari daftar, karena memang aturannya begitu. Kalau tidak mengisi DRH, maka dianggap mengundurkan diri. Makanya kita langsung ganti (dengan kandidat di bawahnya). Setelah diganti, mereka baru datang (mengadu). Terlambat," tuturnya.
(tau/asm)