Pemprov Sulsel menyurati Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) PPPK terkait nasib sembilan guru honorer gagal jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemprov Sulsel meminta 9 guru honorer tersebut bisa diakomodir kembali.
"Suratnya Pak Sekda yang tanda tangan. Karena Ketua Panselda itu kan Pak Sekda. (Surat itu) untuk Panselnas. Panselnas itu macem-macem. Ada (Badan Kepegawaian Nasional) BKN-nya, ada KemenPAN-RBnya," ujar Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Imran Jausi kepada detikSulsel, Jumat (21/10/2022).
Imran mengatakan surat tersebut dibawa langsung ke Jakarta oleh perwakilan BKD Sulsel, Dinas Pendidikan (Disdik) dan Komisi E DPRD untuk bertemu dengan Panselnas. Dia menyebut hal itu sesuai kesepakatan dalam rapat dengar pendapat di Komisi E.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah berangkat kemarin sore. Hari ini diterima (oleh Panselnas)," katanya.
Namun Imran tidak bisa menjanjikan 9 guru honorer itu bisa langsung diakomodir usai surat tersebut diajukan. Menurutnya, seleksi penerimaan PPPK merupakan kewenangan pusat.
"Saya tidak bisa memastikan karena ini kan wilayahnya Panselnas. Kita kan hanya membantu secara administrasi. Bukan domainnya kita. Panselda itu, hanya membantu saja. Penerimaan PPPK kan pusat punya," tuturnya.
Namun Imran mengingatkan bahwa tak ada jaminan 9 guru honorer tersebut bisa langsung diluluskan, atau ikut tes lebih dulu meski terbuka peluang ikut seleksi PPPK 2022.
"Saya juga tidak terlalu paham ya. Cuma apakah dimungkinkan seperti itu, biar bisa diterima di tes PPPK di 2022. Kalau misalnya tidak bisa otomatis, ya ikut lagi tes," urai dia.
Pihaknya berharap 9 guru honorer yang gagal jadi PPPK bisa diakomodir kembali. Imran mengemukakan sisa menunggu laporan hasil pertemuan tersebut.
"Mudah-mudahan ada kebijakan, kita juga turut senang. Karena bisa diakomodir 9 orang ini kasihan," tuturnya.
Di satu sisi, Imran menyayangkan 9 guru honorer yang gagal jadi PPPK karena lalai submit atau melengkapi berkas di sistem. Padahal peserta yang sudah lulus PPPK sudah diberikan waktu 15 hari untuk mengirim berkas daftar riwayat hidupnya (DRH).
"15 hari dikasih waktu (lengkapi berkas). Masa tidak bisa submit dalam 15 hari? Gitu masalahnya di situ," katanya.
Imran mengaku mereka terpaksa dikeluarkan dari daftar guru yang lolos PPPK tahun 2021. Pihaknya pun sudah menetapkan pengganti agar kuota PPPK Pemprov Sulsel sekitar 1.750 formasi bisa terisi.
"Bahwa BKD memang harus mengeluarkan mereka dari daftar, karena memang aturannya begitu. Kalau tidak mengisi DRH, maka dianggap mengundurkan diri. Makanya kita langsung ganti (dengan kandidat di bawahnya). Setelah diganti, mereka baru datang (mengadu)," paparnya.
Sebelumnya, 9 guru honorer yang telah mengabdi puluhan tahun gagal diangkat menjadi PPPK lantaran lupa submit berkas. Asa untuk bisa mendapat gaji yang lebih layak kini pupus.
"Kami semua 9 orang (yang gagal). Padahal sudah lulus seleksi (PPPK guru Tahap II)," ungkap perwakilan guru honorer Mattawang kepada detikSulsel, Rabu malam (19/10).
Mattawang berharap ada kesempatan yang dapat diberikan kepada mereka. Mengingat mereka tidak mengirim berkas bukan karena disengaja. Apalagi mereka telah mengirimkan berkas pendahuluan seperti Ijazah, Surat Keterangan Kelakuan Baik hingga Surat Keterangan Bebas Narkoba.
"Kemarin itu (dalam rapat dengar pendapat) saya memohon kepada BKD supaya kita diberikan kesempatan tapi mereka juga punya aturan. Tetapi saya pikir aturan ini ada kebijakan karena kami ini tidak ada unsur kesengajaan," pungkasnya.
(sar/hmw)