Komisi Aparatatur Sipil Negara (KASN) mengingatkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman (ASS) agar pengisian Kepala Inspektorat Sulsel tetap dikoordinasikan dengan Kemendagri. Ini menyusul persetujuan KASN untuk membatalkan hasil seleksi terbuka atau lelang jabatan Kepala Inspektorat sehingga pengisian jabatannya diganti dengan sistem mutasi.
"Tentunya nanti harus koordinasi juga dengan Mendagri. Karena inspektur kan pengisiannya harus melalui mekanisme koordinasi dan persetujuan juga dari Kemendagri," ujar Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto kepada detikSulsel, Jumat (14/10/2022).
Tasdik menuturkan pembatalan ini dilakukan setelah ada usulan dari ASS yang menginginkan pengisian Kepala Inspektorat Sulsel tidak lewat skema lelang jabatan. Ada keinginan ASS untuk mengisi jabatan tersebut dengan sistem mutasi. Sehingga untuk kandidat yang mengincar posisi ini harus mengikuti uji kompetensi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya, ada pemikiran semacam itu (pengisian jabatan melalui mutasi). Jadi nanti melalui uji kompetensi nanti dicari yang terbaik yang sesuai dengan ekspektasi dari Pak Gubernur," bebernya.
"Diuji kompetensi untuk dinilai kemampuannya apakah dia bisa untuk menduduki jabatan inspektur. Kan dia diambil dari eselon dua yang ada. Jadi kalau mutasi kan jabatan setara eselon 2A ya kalau tidak salah di Sulsel," sambungnya.
Menurut Tasdik, pihaknya menyetujui pembatalan hasil lelang dengan harapan ASS dapat segera mengisi pejabat Inspekorat melalui mutasi. Ini lantaran jabatan Kepala Inspektorat Sulsel sudah kosong cukup lama.
"Sehingga tidak mengangkat Plt lagi setelah ini karena itu kan sudah lama," pungkasnya.
Pembatalan hasil lelang Kepala Inspektorat Sulsel diketahui sebelumnya diajukan ASS dengan bersurat resmi ke KASN. Permintaan itu pun disetujui KASN dengan alasan pejabat hasil lelang sebelumnya tidak sesuai keinginan ASS.
"Secara resmi kita minta untuk pembatalan hasil lelang. Khusus untuk Inspektorat. Itu sikap resmi Pemerintah Provinsi. Kita mengirim surat ke sana (KASN) dengan beberapa alasan," ungkap Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Imran Jausi kepada detikSulsel, Selasa (11/10).
Pemprov Sulsel mengajukan pembatalan hasil lelang Kepala Inspektorat Sulsel dengan surat resmi ke KASN bernomor: B-560/KASN/02/2022 tanggal 26 Agustus 2022. Surat tersebut ditandatangani Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.
Kemudian surat tersebut direspons KASN lewat suratnya nomor: B-3080/JP.00.00/08/2022 yang diteken Ketua KASN Agus Pramusinto tertanggal 31 Agustus 2022. Seperti dalam surat itu, KASN menyetujui permintaan Gubernur ASS membatalkan hasil lelang Kepala Inspektorat Sulsel.
(tau/alk)