KASN Ingatkan Pemprov Sulsel soal 8 OPD Dijabat Plt: Tak Boleh Lama-lama

KASN Ingatkan Pemprov Sulsel soal 8 OPD Dijabat Plt: Tak Boleh Lama-lama

Xenos Zulyunico Ginting - detikSulsel
Jumat, 14 Okt 2022 12:00 WIB
Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, Tasdik Kinanto (dok. KASN)
Foto: Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, Tasdik Kinanto (dok. KASN)
Makassar -

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengingatkan Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) agar segera mengisi pimpinan 8 organisasi perangkat daerah (OPD) yang saat ini masih dijabat pelaksana tugas (Plt). KASN meminta agar Plt menjabat tidak terlalu lama.

"Dalam aturan regulasi yang ada ditentukan Plt itu juga tidak boleh lama-lama. Kalau sampai tahunan begitu tidak boleh. Tidak boleh itu kan," ungkap Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto kepada detikSulsel, Jumat (14/10/2022).

Tasdik menuturkan Plt punya kewenangan yang terbatas. Pejabat yang belum definitif ini tidak punya kewenangan penuh sehingga membuat pemerintahan tidak efektif karena berdampak pada aspek status hukum, menyangkut masalah anggaran, masalah dengan dengan pihak ketiga dan sebagainya. Sehingga pihaknya akan mengeluarkan rekomendasi untuk segera mengisi jabatan yang lowong.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau datanya sudah ada semua, kita akan mengingatkan kepada pejabat pembina kepegawaiannya untuk segera memproses pengisian jabatan yang kosong tadi," jelasnya.

Apalagi menurut Tasdik, sudah ada surat edaran Menteri Sekretaris Kabinet (Menseskab) pada 6 Oktober lalu yang meminta agar semua pimpinan dari menteri hingga bupati untuk segera mengisi kekosongan jabatan yang masih dijabat Plt. Ini lantaran akan mengganggu efektivitas organisasi dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

ADVERTISEMENT

"Kita sedang koordinasi dengan kementerian PAN-RB dan BKN terkait dengan segera, agar jabatan-jabatan yang masih kosong atau dijabat oleh Plt segera diproses melalui mekanisme yang sesuai aturan. Artinya berkoordinasi dengan KASN dan nanti KASN akan memback-up," tuturnya.

"Jangan terlalu lama mengosongkan jabatan-jabatan apalagi jabatan yang strategis. Akan menimbulkan masalah di kemudian hari kalau itu terus dipertahankan situasi seperti itu," sambungnya.

Untuk diketahui, ada 8 jabatan kepala OPD di lingkup Pemprov Sulsel yang lowong atau masih dipimpin oleh Plt. Di antaranya Kepala Inspektorat Sulsel, Kadis Koperasi dan UKM, Kabiro Ortala, Kabiro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan, Kasatpol PP, Kadis Ketahanan Pangan, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Kepala Dinas ESDM.

DPRD Sulsel sebelumnya telah mengkritik Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman (ASS) yang masih membiarkan 8 OPD dipimpin Plt. Posisi yang lowong ini diminta segera diisi karena plt kewenangannya terbatas.

"Ya sudah pasti tidak normal (jalannya pemerintahan jika banyak OPD dilantik Plt). Karena Plt itu kan ada batasan kewenangannya. Di situ masalahnya, karena ada batasan kewenangan, maka masih Gubernur yang ambil keputusan," ujar Wakil Ketua Komisi A DPRD Sulsel Arfandy Idris kepada detikSulsel, Senin (26/9) malam.

Arfandy mengaku heran karena menurutnya tidak ada kendala bagi gubernur untuk segera mengisi posisi kepala OPD yang kosong dengan pejabat definitif. Mestinya pengisian jabatan lowong dipercepat karena mempengaruhi birokasi lantaran kebijakan Plt itu terbatas.

"Apa sih yang menjadi kendalanya? Kan tidak ada kendalanya, kenapa tidak diisi? Seandainya ada kendala sih bisa kita pahami. Tapi kalau tidak?" sebutnya.




(tau/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads