Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman (ASS) mengajukan pembatalan hasil lelang jabatan Kepala Inspektorat ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Pejabat yang lolos lelang sebelumnya disebut tidak sesuai dengan keinginan ASS.
"Secara resmi kita minta untuk pembatalan hasil lelang, khusus untuk Inspektorat. Itu sikap resmi Pemerintah Provinsi," ungkap Plt Kepala BKD Imran Jausi kepada detikSulsel, Selasa (11/10/2022).
Permintaan pembatalan lelang jabatan Kepala Inspektorat Sulsel yang ditujukan ke KASN tersebut tertuang dalam surat bernomor: 800/7501/BKD tanggal 26 Agustus 2022. Surat tersebut diteken Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.
"Kita mengirim surat ke sana (KASN) dengan beberapa alasan," tambah Imran.
Surat tersebut kemudian direspons KASN lewat suratnya nomor: B-3080/JP.00.00/08/2022 yang diteken Ketua KASN Agus Pramusinto tertanggal 31 Agustus 2022. Dalam surat KASN itu, disebutkan alasan Gubernur ASS mengajukan pembatalan hasil lelang jabatan Kepala Inspektorat Sulsel yang isinya sebagai berikut.
- Sebelum penetapan nama yang akan dilantik sesuai rekomendasi persetujuan KASN, telah dilakukan evaluasi tambahan oleh Gubernur
Sulawesi Selatan dengan memperhatikan aspek-aspek lain yang belum terukur oleh instrumen penilaian seleksi terbuka yang dilakukan oleh Panitia Seleksi. - Dalam waktu dekat akan dilakukan pelantikan untuk jabatan Kepala Dinas Kesehatan, sementara untuk jabatan Inspektur Daerah diharapkan dapat dilakukan pengisian melalui seleksi terbuka ulang ataupun melalui mekanisme sistem merit dengan pertimbangan bahwa jabatan Inspektur Daerah merupakan jabatan yang sangat kritikal sehingga kami membutuhkan sosok figur yang dapat menjaga marwah dan melaksanakan tugas fungsi jabatannya dengan profesional dan penuh tanggungjawab yang belum dapat kami dapatkan di 3 besar calon sesuai hasil seleksi sebelumnya.
Lebih lanjut Imran menyampaikan bahwa pertimbangan Pemprov Sulsel itu diterima KASN. Dia menegaskan pengajuan pembatalan hasil lelang jabatan Kepala Inspektorat Sulsel disetujui.
"Akhirnya setelah itu dijawab oleh KASN dengan surat juga, (keputusannya) mengizinkan (membatalkan hasil lelang). Jadi proses ini bukan proses lisan, tidak. Proses ini sesuai dengan administrasi yang ada," tegas Imran.
Selanjutnya KASN mengizinkan Pemprov Sulsel melakukan pengisian kembali jabatan Inspektorat Sulsel. Namun dengan catatan harus berkoordinasi dengan KASN.
"Sehingga mereka (KASN) resmi untuk mengizinkan bahwa tidak dilantik itu hasil seleksi terbuka dan mengizinkan untuk diisi apakah dengan seleksi terbuka lagi ataukah dengan job fit atau meritokrasi," bebernya.
Hanya saja Imran tak memastikan kapan pengisian pejabat definitif Kepala Inspektorat Sulsel. Menurutnya hal tersebut tergantung dari kebijakan Gubernur Sulsel Andi Sudirman.
"Belum ada (kapan rencana pengisian jabatannya). Kalau ada nanti pasti disampaikan," tambahnya.
Pihaknya mengaku posisi Kepala Inspektorat Sulsel saat ini hanya diisi pejabat berstatus pelaksana tugas (plt). Imran mengatakan, Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Sulsel yakni Aslam Patonangi ditunjuk untuk mengisi jabatan sementara tersebut.
"Yang jelas sekarang ini, sudah menetapkan ini Plt (Kepala Inspektorat Sulsel) baru ini. Pak Aslam kan (yang ditunjuk). Sehingga organisasi masih bisa berjalan," imbuh Imran.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
(sar/hmw)