Polri Ungkap Temuan Terbaru Penyidikan Terkait Tragedi Kanjuruhan

Berita Nasional

Polri Ungkap Temuan Terbaru Penyidikan Terkait Tragedi Kanjuruhan

Tim detikNews - detikSulsel
Minggu, 09 Okt 2022 10:05 WIB
Kepolisian resmi mengumumkan enam tersangka tragedi Kanjuruhan, Malang. Dua polisi di antaranya disebutkan memberi perintah menembakkan gas air mata.
Foto: DW (News)
Jakarta -

Polri membeberkan temuan puluhan botol minuman yang diduga minuman keras (miras) baik di dalam maupun luar Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur (Jatim). Selain itu, Polri juga mengungkapkan hasil analisis 34 rekaman CCTV.

Dilansir dari detikNews, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menuturkan penyidik menemukan 46 botol masing-masing berukuran 550 ml yang diduga miras oplosan. Di Tribun Stadion Kanjuruhan juga ditemukan botol-botol bekas minuman yang diduga miras.

"Di area stadion, memang ditemukan barang bukti diduga miras sebanyak 46 botol. Diduga miras campuran atau biasa disebut oplosan ukuran 550 ml," ucap Dedi, Sabtu (8/10/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dedi menuturkan bahwa temuan-temuan tersebut telah diperiksa di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri. Barang bukti tersebut diamankan pada Minggu (2/10) dan Senin (3/10).

Terkait hasil analisis video rekaman CCTV, Dedi mengatakan bahwa massa tidak terkendali, baik di dalam maupun luar Stadion Kanjuruhan, Malang.

ADVERTISEMENT

"Saat ini dari hasil analisa 32 CCTV di dalam dan sekitar stadion, kemudian 2 di luar stadion serta hasil olah TKP, dan temuan tim sidik dari hasil pemeriksaan para saksi dan tersangka masih, di luar stadion tampak juga anggota menghalau massa yang tak terkendali," jelasnya.

Dedi mengatakan massa mendekati pemain kesebelasan serta ofisial Arema FC yang sedang dievakuasi oleh aparat. Dedi menambahkan terlihat adanya aksi perusakan dan pembakaran oleh massa.

"Sudah anarkis dengan melakukan penyerangan terhadap pemain dan ofisial yang dievakuasi petugas pengamanan. Perusakan dan pembakaran," terang dia.

"Untuk membubarkan juga ditembakkan gas air mata. Bukan hanya gas air mata, (tapi) juga yang hanya mengeluarkan asap putih saja," imbuh Dedi.

Dedi selanjutnya menuturkan pelaku perusakan serta pembakaran CCTV yang telah diidentifikasi akan diproses hukum. Dia pun menegaskan, sesuai perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, semua yang berperan dalam Tragedi Kanjuruhan akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

"Minggu depan pelaku-pelaku perusakan-pembakaran, dari hasil analisa CCTV yang sudah didapatkan oleh tim dan dianalisa, juga akan dilakukan penyidikan lanjutan. Sesuai dengan arahan Bapak Kapolri siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana harus mempertanggungjawabkan secara personal, sesuai hukum positif," terang dia.

Polri diketahui telah menetapkan 6 tersangka terkait Tragedi Kanjuruhan. Para tersangka yaitu:

- AHL, Direktur Utama PT LIB
- AH, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan
- SS, Security Officer
- Wahyu SS, Kabag Ops Polres Malang. Berikut ini perannya:
- H, Danki 3 Brimob Polda Jatim. Berikut perannya:
- TSA, Kasat Samapta Polres Malang




(hsr/tau)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads