Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan. Dirut PT LIB dianggap lalai tidak melakukan verifikasi ulang stadion.
"Bertanggung jawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi. Namun pada saat menunjuk stadion, LIB persyaratan fungsinya belum mencukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020," ungkap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Malang, Jawa Timur dilansir dari detikNews, Kamis (6/10/2022).
Menurut Sigit, verifikasi Stadion Kanjuruhan khususnya terkait keselamatan penonton tidak dilakukan PT LIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita melakukan olah TKP. Berdasarkan hasil pendalaman, ditemukan bahwa PT LIB selaku penyelenggara Liga 1 tidak melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan," beber Sigit.
Apalagi ternyata kata Sigit, PT LIB terakhir melakukan verifikasi pada 2020. Ada sejumlah catatan terkait keselamatan penonton sesuai hasil verifikasi saat itu.
"Verifikasi terakhir dilakukan pada tahun 2020 dan ada beberapa catatan yang seharusnya dipenuhi, khususnya terkait dengan masalah keselamatan bagi penonton," bebernya.
Sayangnya kata Sigit, verifikasi tidak dilakukan pada 2022 sehingga hasil verifikasi 2020 yang jadi rujukan. Selain itu, sejumlah catatan pada hasil verifikasi Kanjuruhan tidak dilakukan perbaikan.
"Di tahun 2022 tidak dikeluarkan verifikasi dan menggunakan hasil yang dikeluarkan pada tahun 2020 dan belum ada perbaikan terhadap catatan hasil verifikasi tersebut," terangnya.
Fakta lain juga ditemukan soal tidak adanya rencana darurat untuk menangani situasi khusus dari laga Arema Vs Persebaya. Ini lantaran jumlah penonton yang hadir di stadion lebih dari 40 ribu orang.
"Tentunya kelalaian tersebut menimbulkan pertanggungjawaban," tukasnya.
Berikut daftar enam tersangka Tragedi Kanjuruhan:
1. AHL, Direktur Utama PT LIB
2. AH, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan
3. SS, Security Officer
4. Wahyu SS, Kabag Ops Polres Malang
5. H, Danki 3 Brimob Polda Jatim
6. TSA, Kasat Samapta Polres Malang
(tau/nvl)