Polri akan mengevaluasi penembakan gas air mata dalam tragedi Kanjuruhan yang menyebabkan 174 orang tewas. Penggunaan gas air mata ini menjadi sorotan karena adanya larangan dari Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA).
"Dievaluasi dulu, jadi kita tidak buru-buru menyimpulkan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, dilansir dari detikNews, Minggu (2/10/2022).
Dedi mengatakan pihaknya saat ini sedang melakukan evaluasi secara menyeluruh dan komprehensif. Dia pun berjanji akan segera menyampaikan hasilnya kepada publik.
"Itu harus dievaluasi secara menyeluruh dan komprehensif dan nanti hasil daripada evaluasi menyeluruh sesuai dari perintah Bapak Presiden nanti disampaikan," ungkapnya.
Larangan penggunaan gas air mata telah diatur dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations. Aturan tersebut tertuang pada pasal 19 b) tertulis, 'No firearms or "crowd control gas" shall be carried or used'. Aturan tersebut menyebutkan penggunaan senjata api atau gas untuk mengontrol kerumunan dilarang dibawa dan digunakan.
Penembakan gas air mata oleh polisi di Kanjuruhan bermula saat suporter Arema menyerbu lapangan secara anarkis karena tim idolanya kalah oleh Persebaya. Polisi yang berada di lokasi mencoba menghalau aksi anarkis itu dengan menembakkan gas air mata.
Akibatnya, suporter panik dan berlarian, hingga terinjak-injak. Sebanyak 174 korban dilaporkan tewas akibat insiden tersebut.
Selanjutnya, penjelasan polisi pakai gas air mata...
Simak Video "Video: Polisi Kerahkan 2.024 Personel untuk Amankan Laga Persib Vs Persebaya "
(urw/sar)