Pendataan non-ASN lingkup Pemkot Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) masih berproses. Tenaga honorer diminta melakukan pendataan karena jika tidak masuk database, terancam bakal diberhentikan.
"Ya kalau tidak terdaftar, ya harus diberhentikan, kah sudah tidak terdaftar mi. Kecuali kita angkat (honorer) baru, tapi kan dilarang memang mengangkat (honorer) baru," ungkap Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar Andi Siswanta Attas kepada detikSulsel, Selasa (27/9/2022).
Pendataan tenaga non-ASN merupakan instruksi pusat dalam hal ini KemenPAN-RB lewat surat bernomor: B/1511/M.SM.01.00/2022. Dalam suratnya, pendataan non-ASN ini dimaksudkan untuk melakukan pemetaan dan mengetahui jumlah pegawai non-ASN di lingkungan instansi pemerintah.
Lebih lanjut, perekaman data pegawai non-ASN menggunakan aplikasi yang telah disiapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Bagi instansi pemerintah yang tidak menyampaikan data pegawai non-ASN, maka dianggap tidak memiliki tenaga non-ASN.
"Inikan yang minta KemenPAN toh. Artinya dia harus meng-upload semua dia punya nama-nama semua dengan NIK-nya," urai Siswanta.
Siswanta pun menekankan kepada tenaga honorer Pemkot Makassar segera melakukan input data sebagaimana yang diminta KemenPAN-RB. Prosedurnya, pegawai honorer mendaftarkan dirinya di SKPD masing-masing lebih dulu.
"Dia harus daftar dirinya di Kasubag Umum dan Kepegawaiannya. Kan nomor NIK dan sebagainya (yang jadi syarat pendataan). Baru nanti daftar dari kepegawaian itu, disetor lah ke BKD. Nanti BKD input (masukkan datanya)," sebutnya.
Dirinya berharap agar pegawai honorer proaktif melakukan pendataan non-ASN. Pasalnya jika tidak masuk pendataan sampai batas waktu yang ditentukan, pihaknya tidak punya kemampuan untuk mengakomodir lantaran hal ini menjadi kebijakan pusat.
"Sekarang kalau tidak terdaftar ya dia mi yang salah kenapa tidak terdaftar ada saat itu," imbuh Siswanta.
Batas Pendataan Non-ASN Akhir September
Berdasarkan instruksi KemenPAN-RB, inventarisasi data pegawai non-ASN paling lambat 30 September 2022. Namun Pemkot Makassar berencana mengajukan perpanjangan waktu ke pemerintah pusat.
"Tapi kan nanti ada masa sanggah lagi sampai 30 Oktober. Ini kami rencana mau ajukan perpanjangan (waktu pendataan non-ASN)," beber Kepala Bidang Kepegawaian dan Informasi BKPSDM Kota Makassar Muh Ilham Rasul saat dikonfirmasi, Senin (26/9).
Saat ini tenaga honorer Pemkot Makassar masih berproses melakukan pendataan. Namun dia berharap pendataan pegawai non-ASN bisa segera rampung.
"Pada intinya kan ini MenPAN-RB perintahkan kita untuk mendata saja dulu. Jadi kalau tidak terdata memang sekarang mungkin tidak dianggap mi sebagai tenaga honorer," urai dia.
Simak kendala pendataan non-ASN di halaman berikutnya.
(sar/alk)