Sebanyak 11.425 tenaga honorer atau non-ASN di lingkup Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) rencananya akan dihapus secara bertahap mulai tahun depan. Honorer yang dihapus atau diberhentikan ini dikaji untuk mendapatkan pesangon.
"Rencana pengurangannya secara bertahap. Supaya tidak terlalu kerasa begitu," ungkap Plt Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Imran Jausi kepada detikSulsel, Minggu (25/9/2022).
Kendati demikian, rencana penghapusan honorer belum menjadi keputusan final. Kebijakan ini masih akan dikaji lagi. Selain itu, masih akan dibahas lagi dengan DPRD Sulsel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini strategi yang tentunya harus dibicarakan kembali dengan DPRD. Dimatangkan lagi. Waktu kami RDP, ada pemikiran kalau harus terjadi pengurangan, itu dilakukan secara bertahap," jelasnya.
Menurut Imran, jika penghapusan honorer disetujui, maka akan dimulai awal 2023. Skenarionya misalnya di Januari nanti dikurangi sebanyak 25 persen dari total 11.425 honorer di lingkup Pemprov Sulsel. Kemudian pengurangan tahap kedua dilakukan Juli juga sebanyak 25 persen sehingga tersisa 50 persen.
"Tapi itu belum menjadi sebuah konsep final. Baru rencana kita," jelasnya.
Pihaknya juga mengkaji untuk memberikan pesangon kepada tenaga honorer atau non-ASN yang direncanakan akan diberhentikan bertahap mulai tahun depan. Penghapusan honorer ini sesuai sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat.
"Ini yang kita kaji. Sementara kaji ini (pemberian pesangon)," beber Imran.
Kebijakan pemberian pesangon ini nanti harus mengacu ke aturan yang ada. Jika kemudian ada pengurangan atau pemberhentian sebagai honorer atau tenaga non-ASN, apakah memungkinkan atau tidak diberikan pesangon sebagai penghargaan atas pengabdian yang dilakukan.
"Apakah dimungkinkan bagi yang terpaksa harus diberhentikan (sebagai honorer)? Itu dimungkinkan secara peraturan keuangan bisa diberikan model pesangon sebagai modal kerja. Itu dikaji, apakah boleh seperti itu," jelasnya.
Selain itu kata Imran, para honorer ini akan diberikan pelatihan keterampilan sebelum nanti mendapat pesangon. Dengan pelatihan usaha yang dilakukan diharapkan honorer bisa mandiri menjadi wirausahawan.
"Supaya mereka diberikan modal (pesangon) itu bukan dipakai untuk apa tapi digunakan untuk membuka usaha," terangnya.
Pemerintah Pusat Hapus Honorer 28 November 2023
Tenaga honorer diketahui akan dihapus pada 2023 mendatang oleh Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Dilansir detikFinance, keputusan ini merujuk ke Surat MenPAN-RB B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, terdapat dua kelompok yang masuk dalam pendataan non-ASN yaitu tenaga honorer kategori II yang terdaftar dalam database BKN dan pegawai non-ASN yang bekerja pada instansi pemerintah.
Sementara itu, beberapa kelompok pegawai non-ASN tidak akan dicatat dalam pendataan ini. Misalnya, satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan lainnya.
"Ada petugas kebersihan, pengemudi, satpam pengamanan dan jabatan lain yang dibayarkan oleh outsourcing tidak termasuk yang dicatat. Pegawai yang Surat Kontrak (SK) di atas kontrak 2021 ini juga tidak termasuk mereka yang dicatatkan," kata Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen dalam media briefing online, Selasa (30/8).
(tau/asm)