Peraturan Aneh 2 SPBU di Sulsel Hanya Bolehkan Warga Isi BBM 1 Kali Sehari

Peraturan Aneh 2 SPBU di Sulsel Hanya Bolehkan Warga Isi BBM 1 Kali Sehari

Tim detikSulsel - detikSulsel
Senin, 12 Sep 2022 08:37 WIB
Tangkapan layar video viral petugas SBPU Makassar larang pengendara isi BBM lebih dari satu kali.
Foto: Tangkapan layar video viral petugas SPBU Makassar larang pengendara isi BBM lebih dari satu kali. (dok. istimewa)
Makassar -

Petugas di dua SPBU di Sulawesi Selatan (Sulsel) hanya membolehkan warga mengisi BBM satu kali dalam sehari menjadi sorotan belakangan ini. Kebijakan ini membuat warga bertanya-tanya lantaran tidak punya tolok ukur yang jelas.

Aksi petugas SPBU menolak warga karena telah mengisi BBM di hari yang sama sudah terjadi sebanyak dua kali pada September 2022. Yakni di SPBU depan Pintu 1 Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar dan SPBU Ponrang Selatan di Luwu.

Berikut dua kejadian petugas SPBU hanya membolehkan warga mengisi BBM satu kali dalam sehari dirangkum detikSulsel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

SPBU Pintu 1 Unhas Makassar

Peristiwa petugas SPBU di depan Pintu 1 Unhas, Makassar melarang konsumen mengisi BBM lebih dari satu kali dalam sehari viral di media sosial. Aksinya direkam salah seorang pengendara yang merupakan sopir taksi online.

Dalam video beredar, awalnya pengendara tersebut protes sebab sudah tidak bisa mengisi BBM di hari itu, karena sudah melakukan pengisian sebelumnya. Dia menyebut dirinya berada di SPBU Pintu 1 Unhas, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar.

ADVERTISEMENT

"Jadi tidak bisa mi diisi ini? Ini saya lagi isi bensin di SPBU Pintu 1, nda bisa isi, katanya sudah nda bisa ya. Tidak bisa mi isi, satu kali ji isi," ucap pengendara mobil yang merekam video viral.

Dua petugas SPBU dalam video itu kemudian beberapa kali menimpali keluhan pengendara tersebut. Mereka meminta pengendara itu ke kantor untuk menyampaikan komplain.

"Kalau mauki komplain masuk miki ke kantor," kata seorang petugas SPBU.

"Ke kantor, Pak, kalau mauki ini (komplain)," timpal petugas SPBU lainnya.

Sang pengendara mobil itu lantas kembali bertanya terkait aturan hanya boleh sekali mengisi BBM dalam sehari. Dia mencontohkan jika dirinya hanya mengisi BBM Rp 50.000 di pagi hari.

"Jadi kalau Rp 50.000 ji kita isi tadi pagi nda bisa juga?" tanya pengendara itu.

"Tidak bisa. Makanya harus ki mengisi satu kali ji," jawab petugas SPBU.

Selanjutnya, seorang petugas SPBU kembali datang dan menegaskan jika setiap kendaraan hanya bisa mengisi BBM sekali dalam sehari. Petugas SPBU itu juga mempersilakan sang pengendara untuk merekam pernyataannya.

"Biarmi divideo, Pak, karena ini sudah memang aturan," tegas petugas SPBU itu.

"Maksud saya jadi kalau tadi pagi saya cuma punya uang Rp 50.000, sudah tidak bisa lagi sore?" tanya pengendara lagi.

"Tidak bisa, Pak. Makanya kalau mauki komplain, komplain ke Garuda (kantor PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi)," katanya.

Pertamina Beri Teguran

Senior Supervisor Communication & Relation PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Taufiq Kurniawan mengakui ada kesalahpahaman oleh petugas SPBU tersebut. Hal itu terjadi ketika seorang pengendara hendak mengisi BBM untuk kedua kalinya di hari yang sama, Rabu pagi (7/9).

"Itu sebetulnya operatornya salah memahami informasi yang diberikan," ungkap Taufiq saat dikonfirmasi detikSulsel, Kamis (8/9).

Taufiq menegaskan sampai saat ini tidak ada kebijakan membatasi pelanggan mengisi BBM dalam sehari. Justru ia mengaku bingung tiba-tiba ada petugas SPBU yang menolak konsumen untuk mengisi BBM dengan alasan hanya boleh sekali isi dalam sehari.

"Nggak ada pembatasan. Makanya kita juga bingung kok bisa dia ngomong begitu. Jadi sekarang ini kan sama kita isi bensin pakai mobil tidak ada perlakuan apapun. Dalam fase uji coba ini (pakai QR Code) masih begitu (bebas)," ujarnya.

Akibat ulah petugas SPBU tersebut yang kemudian viral di media sosial, Pertamina langsung bereaksi. Dua petugas yang diketahui menolak konsumen langsung diberikan teguran.

"Jadi terhadap operator tersebut sudah kita tegur," terang Taufiq.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

SPBU Ponrang Selatan Luwu

Penolakan petugas SPBU terhadap warga juga terjadi di SPBU di Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupatan Luwu hingga viral di media sosial. Penolakan terjadi karena kendaraannya dianggap sudah mengisi BBM di hari yang sama.

Dalam video beredar, awalnya seorang petugas SPBU terlihat mengisi BBM ke sebuah jeriken berwarna biru. Pengendara yang merekam video tersebut kemudian menjelaskan apa yang terjadi.

"Guys, ini rekaman SPBU Luwu Raya," kata pengendara di balik video viral.

"Jeriken diisi kalau ada surat dari pemerintah. Sedangkan mobil melebihi satu kali pengisian dalam satu hari dilarang," sambungnya.

Pengendara tersebut kemudian didatangi seorang pria. Dalam video beredar, pria tersebut tampak meminta sang pengendara untuk mundur sambil melarangnya untuk merekam.

"Janganki merekam, tolong, jangan," ucap pria tersebut.

Setelah ditegur, sang pengendara lantas mengarahkan rekaman videonya ke mobil pikap berwarna putih yang terparkir di dalam area SPBU. Dia mengatakan mobil tersebut merupakan miliknya.

"Itu mobilku sana, dilarang karena melebihi dari satu kali. Kalau di sini orang bilang melansir. Punya aturan sendiri, dia buat sendiri menurut bahasanya," kata pengendara itu.

Dia lantas menyebutkan lokasi SPBU tersebut berada di Kecamatan Ponrang Selatan di Kabupaten Luwu. Selanjutnya dia menyebut dirinya dilarang mengisi BBM karena sudah ada aturan.

"Kalau tidak mau mengikuti aturan, jangan masuk di sini, katanya," ucapnya.

Pertamina Belum Bisa Identifikasi

Senior Supervisor Communication & Relation PR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Taufiq Kurniawan mengaku sudah mendapatkan laporan terkait video viral tersebut. Dia menyebut pengisian BBM ke jeriken dalam video sudah benar, sementara terkait pengendara pihaknya belum bisa mengidentifikasi.

"Di SPBU tersebut, SPBU Ponrang kami sudah mendapatkan videonya. Setelah kami cek memang yang diisikan ke jeriken itu adalah pertamax," kata Taufiq saat dikonfirmasi detikSulsel, Minggu (11/9).

Berdasarkan aturan, kata dia, saat ini yang yang tidak diperbolehkan membeli jeriken bebas tanpa surat rekomendasi hanyalah BBM yang subsidi. Sementara dalam video beredar, petugas terlihat mengisi BBM jenis pertamax ke jeriken tersebut.

"Sedangkan untuk yang di video tersebut itu adalah pertamax jadi saat ini tidak ada aturan yang melarang pengisian BBM non subsidi itu untuk dilakukan pengisian ke jeriken," sambungnya.

Sementara, pengendara dalam video diakuinya belum bisa diidentifikasi lebih jauh. Sebab, belum diketahui apakah mobil konsumen tersebut mengisi BBM jenis solar atau bensin subsidi atau bukan.

"Ketika solar subsidi memang sudah ada aturannya berdasarkan SK BPH Migas Nomor 4 Tahun 2020 itu memang dalam sehari kendaraan roda empat bisa mengisi 60 liter per hari, roda empat angkutan umum 80 liter per hari," paparnya.

"Apa yang dilakukan SPBU tersebut adalah benar (mengisi jeriken BBM jenis pertamax), hanya saja kita tidak bisa mengidentifikasi apakah mobil konsumen tersebut menggunakan solar atau bensin," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
(asm/alk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads