Video seorang pengendara ditolak petugas SPBU saat hendak mengisi BBM di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel) viral di media sosial. Penolakan terjadi karena kendaraannya dianggap sudah mengisi BBM di hari yang sama.
Dalam video beredar yang dilihat detikSulsel, Minggu (11/9/2022), awalnya seorang petugas SPBU terlihat mengisi BBM ke sebuah jeriken berwarna biru. Pengendara yang merekam video tersebut kemudian menjelaskan apa yang terjadi.
"Guys, ini rekaman SPBU Luwu Raya," kata pengendara di balik video viral.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jeriken diisi kalau ada surat dari pemerintah. Sedangkan mobil melebihi satu kali pengisian dalam satu hari dilarang," sambungnya.
![]() |
Seorang pria kemudian mendatangi pengendara tersebut. Dalam video beredar, pria tersebut tampak meminta sang pengendara untuk mundur sambil melarangnya untuk merekam.
"Jangan-ki merekam, tolong, jangan," ucap pria tersebut.
Sang pengendara lantas mengarahkan rekaman videonya ke mobil pikap berwarna putih yang terparkir di dalam area SPBU. Dia mengatakan mobil tersebut merupakan miliknya.
"Itu mobilku sana, dilarang karena melebihi dari satu kali. Kalau di sini orang bilang melansir. Punya aturan sendiri, dia buat sendiri menurut bahasanya," kata pengendara itu.
Dia lantas menyebutkan lokasi SPBU tersebut berada di Kecamatan Ponrang Selatan di Kabupaten Luwu. Selanjutnya dia menyebut dirinya dilarang mengisi BBM karena sudah ada aturan.
"Kalau tidak mau mengikuti aturan, jangan masuk di sini, katanya," ucapnya.
Simak penjelasan Pertamina di halaman selanjutnya.
Penjelasan Pertamina
Senior Supervisor Communication & Relation PR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Taufiq Kurniawan mengaku sudah mendapatkan laporan terkait video viral tersebut. Dia membenarkan video tersebut direkam di SPBU Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu.
"Di SPBU tersebut, SPBU Ponrang kami sudah mendapatkan videonya. Setelah kami cek memang yang diisikan ke jeriken itu adalah pertamax," kata Taufiq saat dikonfirmasi detikSulsel, Minggu (11/9/2022).
Taufiq menjelaskan, berdasarkan aturan saat ini yang yang tidak diperbolehkan membeli jeriken bebas tanpa surat rekomendasi hanyalah BBM yang subsidi. Sementara dalam video beredar, petugas terlihat mengisi BBM jenis pertamax ke jeriken tersebut.
"Di samping itu aspek safety-nya juga BBM yang memiliki oktan rendah itu memang tidak bisa diisikan ke jeriken secara sembarangan karena bisa menimbulkan listrik statis akibat oktan yang terlalu rendah," jelasnya.
"Sedangkan untuk yang di video tersebut itu adalah pertamax jadi saat ini tidak ada aturan yang melarang pengisian BBM nonsubsidi itu untuk dilakukan pengisian ke jeriken," sambungnya.
Sementara untuk BBM jenis pertalite dan solar, Taufiq menyebut harus berdasarkan surat rekomendasi dari kepala dinas atau kepala desa setempat. Jika tak memiliki rekomendasi, maka tidak dibenarkan untuk melakukan pengisian BBM.
"Kalau kepala desa hanya untuk sektor pertanian, kepala dinas bisa pertanian, perikanan, dan UMKM yang memang sudah mendapatkan kuota BBM bersubsidi," terangnya.
Terkait pembatasan yang disampaikan konsumen dalam video tersebut, Taufiq mengaku belum bisa mengidentifikasi lebih jauh. Sebab, belum diketahui apakah mobil konsumen tersebut mengisi BBM jenis solar atau bensin subsidi atau bukan.
"Ketika solar subsidi memang sudah ada aturannya berdasarkan SK BPH Migas Nomor 4 Tahun 2020 itu memang dalam sehari kendaraan roda empat bisa mengisi 60 liter per hari, roda empat angkutan umum 80 liter per hari," paparnya.
"Apa yang dilakukan SPBU tersebut adalah benar (mengisi jeriken BBM jenis pertamax), hanya saja kita tidak bisa mengidentifikasi apakah mobil konsumen tersebut menggunakan solar atau bensin," pungkasnya.