Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi memberikan sanksi terhadap dua SPBU yang melanggar ketentuan penyaluran BBM di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Sanksi diberikan lantaran menjual BBM ke pelanggan yang menggunakan jeriken hingga tangki modifikasi.
"SPBU Abdesir dan Daeng Tata sedang kena sanksi," kata Senior Supervisor Communication & Relation PR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Taufiq Kurniawan, dalam keterangannya, Kamis (8/9/2022).
Taufiq mengungkapkan, sanksi diberikan kepada dua SPBU itu selama satu bulan. Sanksi berupa pencabutan alokasi BBM jenis tertentu itu mulai berlaku sejak 26 Agustus 2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sanksi selama 1 bulan sejak 26 Agustus kita cabut alokasi (BBM)," ujar dia.
Adapun jenis BBM yang dicabut alokasinya masing-masing jenis biosolar di SPBU Abdesir dan pertalite di SPBU Daeng Tata.
Lebih lanjut, kata Taufiq, pencabutan alokasi tersebut dilakukan Pertamina karena kedua SPBU melanggar ketentuan penyaluran BBM. Mereka menjual kepada warga yang menggunakan jeriken hingga tangki modifikasi.
"Karena menjual ke drum jeriken tanpa surat rekomendasi dan tangki modif," ungkapnya.
Pihak Pertamina pun saat ini masih melakukan pemantauan terhadap dua SPBU tersebut. Jika masih ditemukan melakukan pelanggaran maka akan diberikan sanksi yang lebih tegas.
"Kalau mengulang lagi dia gak akan jual pertalite selamanya," tegas Taufiq.
(asm/nvl)