Sebanyak 98 narapidana (napi) korupsi tercatat di kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Utara (Sulut). Sembilan orang di antaranya sudah dinyatakan bebas.
"Sembilan napi bebas tahun 2022 ini, enam bebas murni tiga bebas integrasi," kata Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulut, Kusnali saat ditemui detikcom, Kamis (8/9/2022).
Kusnadi menyebut keenam napi itu dinyatakan bebas murni karena sudah habis menjalani masa pidana. Mereka tidak termasuk kategori bebas integrasi karena cuti bersyarat atau cuti menjelang bebas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bebas murni itu habis masa pidana dijalani," katanya.
Saat ini secara keseluruhan ada 2.650 warga binaan yang tersebar di lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan yang ada di Sulut. Selanjutnya tersisa 89 napi korupsi yang masih menjalani masa pidana.
"Kita ada 12 Satker Lapas dan rutan dengan jumlah keseluruhan napi 2.650 warga binaan, dan untuk tipikor sendiri ada 98 orang," ujar Kusnadi.
Kusnadi menjelaskan, para napi juga berhak mendapatkan remisi. Pemberian remisi ini merujuk pada UU Pemasyarakatan terkait dengan pemberian hak.
Menurutnya, pada tahun 2022 ini ada 4 napi yang terjerat tindak pidana korupsi (tipikor) yang mendapatkan hak remisi. Namun pihaknya tidak merinci masa pengurangan hukuman kepada 4 napi tersebut.
"Seluruh warga binaan bisa mendapatkan hak, termasuk mendapatkan remisi. Kemarin napi tipikor ada empat orang," sebut dia.
Sementara Kanwil Kemenkumham Sulut, Haris Sukamto menyatakan, keenam napi tipikor itu sudah menjalani masa tahanan sampai selesai. Selama berada di lapas maupun rutan mereka telah mendapatkan pembinaan.
"Tentu yang pertama ini kan mereka sudah selesai. Itu peran masyarakat itu yang paling utama, dan Pemda sudah dipastikan mendapatkan pola pembinaan dalam lapas," kata Haris.
Haris mengungkap ketika mereka kembali di masyarakat diharap bisa diterima oleh warga. Menurutnya perlu adanya kepedulian masyarakat untuk sama-sama membina, mendidik mengajak kembali mantan napi untuk berbaur bersama masyarakat lainnya.
"Kami tetap pantau, karena dari lapas ikut berperan memantau eks warga binaan dari berbagai kasus pidana apa pun tetap dimonitor. Sehingga kita tidak melepas begitu saja, tapi kita tetap ada pemantauan pola perilakunya, seperti apa," paparnya.
Dia berharap para napi yang telah bebas tidak kembali melakukan tindakan kriminalitas. Namun lebih berbuat hal yang positif dan produktif.
"Mudah-mudahan yang di Sulut betul-betul lepas dan berbuat baik untuk bersama -sama dengan masyarakat," pungkasnya.
(sar/hmw)