Oknum polisi inisial Bripka A (37) di Kotamobagu, Sulawesi Utara (Sulut) dilaporkan atas dugaan telah mencabuli keponakannya sendiri yang merupakan anak di bawah umur. Peristiwa ini dilaporkan langsung keluarga terduga pelaku.
"Benar sudah membuat laporan polisi di Polres Kotamobagu terkait persetubuhan terhadap anak di bawah umur," kata Kasi Humas Polres Kotamobagu, Iptu Dewa Dwiadnyana kepada detikcom, Kamis (8/9/2022).
Pencabulan tersebut diduga terjadi sebanyak 3 kali di tahun 2020. Laporan dugaan pencabulan ini telah terdaftar di Polres Kotamobagu dengan nomor: LP/601/IX/2022/SPKT/RES-KTGU/SULUT, pada hari Selasa (6/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Laporan) Persetubuhan terhadap anak di bawah umur," katanya.
Menurut dia, pihaknya telah meminta keterangan awal terhadap korban. Namun saat ditanya terkait dengan peristiwa itu, Dewa tak menjelaskan secara detail karena korban sudah tak ingat, sebab insiden itu sudah sejak 2020 lalu.
"Tanggal, bulan sudah tidak diingat lagi, menurut korban sekitar 2 tahun yang lalu (2020)" katanya.
Tak hanya itu, Dewa menyatakan bahwa korban dan terlapor masih ada hubungan keluarga.
"Korban adalah kemenakan dari istri terlapor," pungkasnya.
(nvl/nvl)