3 Gubernur di Sulawesi Tolak Perpanjangan Kontrak PT Vale, Minim Kontribusi!

3 Gubernur di Sulawesi Tolak Perpanjangan Kontrak PT Vale, Minim Kontribusi!

Tim detikSulsel - detikSulsel
Kamis, 08 Sep 2022 18:57 WIB
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman saat hadir RDP Komisi VII DPR RI.
Foto: Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman saat hadir RDP Komisi VII DPR RI. (Dok. Istimewa)
Makassar -

Tiga gubernur di Sulawesi menolak perpanjangan izin usaha pertambangan (IUP) PT Vale Indonesia Tbk. Kontribusi Vale terhadap pendapatan asli daerah dianggap masih minim.

Keputusan 3 gubernur tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) panitia kerja (panja) Vale dengan Sekjen dan Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM di Jakarta, Kamis (8/9/2022).

Ada pun 3 gubernur di Sulawesi yang menolak, yakni Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi dan Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdy Mastura.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Satu kata dari kami, tidak ada perpanjangan untuk mereka (PT Vale)," tegas Andi Sudirman dalam RDP tersebut.

Andi Sudirman menambahkan, realisasi pendapatan Provinsi Sulsel dari PT Vale masih sangat minim. Pada tahun 2021 saja, kontribusinya hanya 1,98 persen.

ADVERTISEMENT

"Kalau kita reviu kontraknya, kontribusi PT Vale sangat minim untuk Sulawesi Selatan jika berada di kisaran 1,98 persen," paparnya.

Diketahui perpanjangan kontrak karya (KK) PT Vale Indonesia Tbk (INCO) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) sedianya berakhir pada 28 Desember 2025. Izin pertambangan Vale di 3 wilayah operasi Sulawesi sudah berlangsung sejak 1968.

Di Sulsel, wilayah operasi PT Vale berada di Sorowako, Kabupaten Luwu Timur (Lutim). Dengan luas pengelolaan lahan sekitar 70.932,74 hektare, namun kontribusi bagi Provinsi Sulsel sangat minim.

"Kami tidak ingin menjadi miskin lagi warga kami. Dimana kami kaya raya (sumber daya alam) SDA-nya, dan kami hanya jadi penonton," tegasnya.

Menurutnya, konsesi Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) bekas Vale sebaiknya dikelola oleh pemerintah daerah (pemda) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) setempat.

"Kita ingin konsesi eks tambang vale di Sorowako bisa diserahkan ke BUMD. Pemprov Sulsel dan Pemkab Lutim sudah waktunya tidak hanya jadi penonton," jelasnya.

Sementara Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi juga sependapat dengan Gubernur Sulsel. Menurutnya lahan operasi PT Vale di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, lebih baik dikelola pemerintah daerah.

"Saya sangat sependapat dan setuju dengan Sulawesi Selatan. Kenapa? Kita kok yang punya pemilik di situ, (tetapi) kita menjadi penjaga kebun dan penonton," tutur Ali Mazi.

Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura juga sepakat dengan keputusan Provinsi Sulsel. Diketahui wilayah operasi PT Vale berada di Bahodopi, Morowali, Sulteng.

"Semua sudah disampaikan oleh Sulawesi Selatan, disampaikan Sulawesi tenggara. Intinya kami sama, sepakat," pungkasnya.




(sar/nvl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads