DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) menyoroti kinerja Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman yang dianggap tidak serius menjalankan pemerintahan. Sebanyak 9 pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) lowong masih dibiarkan dijabat pelaksana tugas (Plt).
"Jadi ya memang, ya tidak bener cara pelaksanaan pemerintahannya kan. Baru soal penempatan personel saja sudah tidak baik, tidak bagus kan. Apalagi yang lain," ucap Wakil Ketua Komisi A DPRD Sulsel Arfandy Idris kepada detikSulsel, Kamis (1/9/2022).
Menurut Arfandy, masih adanya pejabat berstatus Plt di 9 OPD akan mempengaruhi jalannya birokrasi. Pasalnya kinerja pejabat Plt terbatas dalam mengambil kebijakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan kalau Plt, hal strategis dia tidak bisa lakukan. Jadi ada batasan-batasan tertentu dalam pelaksanaan tugas yang menurut kami itu adalah menghambat dalam proses pelaksanaan pembangunan daerah," ucapnya.
Makanya posisi strategis yang masih lowong harus segera diisi oleh kepala dinas definitif. Hal ini demi menunjang pelaksanaan program kegiatan Pemprov Sulsel yang dijalankan tiap perangkat daerah.
"Itulah kenapa, butuh ada yang definitif, kalau itu tidak dibutuhkan definitif, ya Plt aja semua kan. Tetapi karena mekanisme pemerintahannya itu harus ada yang bertanggungjawab, untuk pencapaian target kinerjanya dan secara aturan juga supaya dia lebih leluasa dalam mengambil kebijakan," urai Arfandy.
Untuk diketahui ada 9 jabatan kepala OPD yang lowong. Di antaranya Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Kepala Biro Ortala, Kepala Biro Ekonomi dan Pembangunan, Kepala Satpol PP, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Kepala Dinas ESDM.
Ada 2 posisi di antaranya hasil seleksi lelang jabatan yang penentuan pejabatnya sisa menanti jadwal pelantikan, yakni Inspektur Daerah dan Kepala Dinas Kesehatan. Untuk pelantikan pejabat hasil lelang ini Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sudah memberikan tenggat waktu kepada Pemprov Sulsel hingga Agustus.
"Cuma sekarang kan, ya, ini kan memang pola (pemerintahan) semau gue. Ini sampai sekarang kan deadline-nya kan akhir Agustus. Terus kok tidak disiapkan (pejabat definitifnya)? Padahal sekarang itu lebih dimudahkan. Karena dengan itu, sistem merit kan," ujar Arfandy.
"Sedangkan yang hasil lelang saja, tidak diangkat. Ya, ada kan hasil lelang itu, seperti Dinas Kesehatan, kenapa tidak diangkat kan? Berarti kan tidak sepenuh hati pemerintah daerah ingin melaksanakan. Atau konsistensilah, membangun sebuah pemerintahan yang baik. Good governance itu yang tidak terjalankan," tegasnya.
Apalagi saat ini Pemprov Sulsel tengah mengusulkan untuk merombak struktur sejumlah OPD. Pengajuan perubahan struktur kelembagaan perangkat daerah diusulkan Ranperda Perubahan ke-2 atas Perda Nomor 10 tahun 2016 di DPRD Sulsel dalam rapat paripurna, pada Rabu (31/8) lalu.
Arfandy menyoroti rencana ini melihat pengisian posisi pimpinan OPD yang belum diisi pejabat definitif. Sementara di satu sisi Pemprov ingin membuat kebijakan baru dengan mengubah struktur OPD.
"Kita juga tidak mau menetapkan Perda (perubahan struktur OPD) itu, tetapi personel yang akan ditetapkan tidak siap. Sehingga, jangan cuma selama ini bertahun-tahun jadi Plt. Kemudian yang ketiga, apa benar, kalau kemudian kita bahas ini Perda, serta merta langsung Pak Gubernur membuat sebuah kebijakan bahwa itu segera kita laksanakan hasil Perda itu? Saya harus meminta komitmennya," pungkasnya.
Sementara Jubir Fraksi Demokrat DPRD Sulsel Selle KS Dalle juga menyoroti posisi strategis di tiap OPD masih kosong. Namun tiba-tiba mengajukan ranperda perubahan struktur OPD ke DPRD.
"Ada beberapa posisi strategis (pimpinan OPD) yang kosong sampai sekarang namun tiba-tiba secara struktur kita mau melakukan perubahan-perubahan (melalui Ranperda) penggabungan (OPD) mungkin, ada juga pemisahan (OPD) dan lain sebagainya," ungkap Selle saat menanggapi usulan Ranperda perubahan struktur OPD di rapat paripurna DPRD Sulsel, Rabu (31/8).
Simak respons Pemprov Sulsel di halaman selanjutnya.
BKD: Tergantung Kebijakan Gubernur Sulsel
Plt Kepala BKD Sulsel Imran Jausi menjelaskan, pihaknya sisa menunggu kebijakan Gubernur Sulsel terkait pengisian jabatan lowong. Selain pengisian lewat lelang jabatan, pengisian pejabat definitif sedang direncanakan lewat sistem merit.
"Artinya pertama, ada dua yang hasil lelang kan, Inspektorat dan Dinas Kesehatan toh. Tentunya itu sisa menunggu dari pejabat pembina kepegawaian, dalam hal ini Pak Gubernur, apakah sudah bisa dilantik? Kan gitu. Sementara sisanya yang lain, solusi yang coba kita bangun ini, kita mau coba melakukan pengisian menggunakan merit system," tutur Imran saat dihubungi detikSulsel, Kamis (1/9).
Imran berdalih berdalih, posisi strategis yang masih diisi pejabat berstatus Plt tidak menghambat kinerja birokrasi. Menurutnya kinerja Plt dengan pejabat definitif tidak jauh berbeda, dan program kegiatan masih bisa dijalankan.
"Kalau kita melihat kewenangan Plt yang ada itu sama dengan definitif, khususnya dalam rangka melakukan akselerasi terhadap daya serap atau serapan anggaran, seperti yang selalu diharapkan teman-teman di DPRD, untuk kita mengakselerasi program-program," ucapnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Perubahan Struktur Kelembagaan OPD
Pemprov Sulsel diketahui mengusulkan perubahan struktur OPD lewat usulan Ranperda Perubahan ke-2 atas Perda Nomor 10 tahun 2016 di DPRD Susel. Ada 6 OPD yang diusul berubah kelembagaannya, antara lain Dinas PUTR, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kehutanan, Dinas Perindustrian, Dinas Perdagangan dan Bappelitbangda.
"Kan ada memang Permendagri yang mengisyarakan kita setiap dua tahun itu dievaluasi kelembagaan. Makanya setiap dua tahun itu dilakukan evaluasi. Kemarin itu kan 2019 (terakhir diubah), ini sudah 2022 makanya dievaluasi lagi kembali kita punya kelembagaan," ucap Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana Setda Sulsel, Mirna Harun yang dihubungi, Kamis (1/9).
Pihaknya mengklaim perubahan ini membuat struktur kelembagaan OPD lebih ramping, efektif. Bahkan bisa berimbas pada efisiensi penggunaan anggaran.
"Karena kalau, bertambah banyak OPD, berarti kan baik dari segi sarana prasarananya, anggarannya, SDM-nya, kan itu bisa juga agak besar. Maka dengan adanya perampingan, nah ini kita bisa efektif dan efisienkan anggaran," imbuhnya.
Berikut daftar usulan perubahan OPD Pemprov Sulsel:
- Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) akan dibagi menjadi dua dinas menjadi Dinas Bina Marga dan Konstruksi dan Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang;
- Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Dinas Kehutanan akan dilebur menjadi satu kedinasan yaitu Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
- Dinas Perindustrian dan Dinas Perdagangan akan dilebur menjadi Dinas Perindustrian dan Perdagangan;
- Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) dibuat lebih sederhana nomenklaturnya menjadi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Termasuk Badan Riset dan Inovasi Nasional di daerah akan diakomodir di Bappeda.