Usul Perubahan Struktur OPD, Gubernur Sulsel Ngaku Alasan Kebutuhan

Usul Perubahan Struktur OPD, Gubernur Sulsel Ngaku Alasan Kebutuhan

Nurul Istiqamah - detikSulsel
Selasa, 30 Agu 2022 19:56 WIB
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman saat peresmian Kampus UMKM
Foto: Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman. (Dok. Pemprov Sulsel)
Makassar -

Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman beralasan perubahan struktur organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemprov Sulsel karena kebutuhan. Ada sejumlah OPD yang dirombak karena beban kinerja yang dinilai berat.

"Itukan terkait masalah kepentingan kita, kebutuhan kita. Karena ada beberapa OPD memang agak berat kalau digabung," ucap Andi Sudirman saat dihubungi, Selasa (30/8/2022).

Diketahui rencana perubahan struktur ini diajukan Pemprov Sulsel lewat usulan Ranperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 10 tahun 2016. Aspirasi ini sudah disampaikan dalam paripurna DPRD Sulsel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andi Sudirman Sulaiman menambahkan, selain menggabungkan OPD, adapula satu perangkat daerah yang akan dilebur. Pasalnya kinerja tidak efektif jika digabung dalam satu dinas.

"Ada juga (OPD) agak tidak bagus kalau dipisah. Jadi masalah administratif," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Andi Sudirman memastikan rencana perubahan struktur OPD akan tetap dijalankan dan sudah melewati proses pengkajian. Namun dirinya tidak menjelaskan lebih jauh terkait rencana tersebut.

"Tidak (dikaji ulang). Tetap jalan (perubahan status OPD)," tegasnya.

Untuk diketahui, ada 6 OPD yang diusul diubah kelembagaannya, di antaranya Dinas PUTR, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kehutanan, Dinas Perindustrian, Dinas Perdagangan dan Bappelitbangda. Usulan ini tertuang dalam Ranperda Perubahan ke-2 atas Perda Nomor 10 tahun 2016 yang diajukan Pemprov Sulsel di DPRD Susel.

"Ada beberapa OPD kita usulkan dirombak agar fungsinya lebih efektif dan efisien," ungkap Sekda Sulsel Abdul Hayat Gani saat rapat paripurna di DPRD Sulsel, Kamis (25/8)

Selain itu kata Hayat, struktural di rumah sakit daerah turut diatur ulang berdasarkan PP Nomor 72 Tahun 2019. Nantinya kelembagaannya akan dipimpin satu direktur serta administrator sebagai otonom keuangan dan SDM.

"Kelembagaannya dipimpin satu direktur sebagai jabatan tinggi dan administrator rumah sakit otonom dalam pengelolaan keuangan atau badan serta kepegawaian," tukas Hayat.

Berikut daftar usulan perubahan OPD Pemprov Sulsel:

  1. Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) akan dibagi menjadi dua dinas menjadi Dinas Bina Marga dan Konstruksi dan Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang;
  2. Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Dinas Kehutanan akan dilebur menjadi satu kedinasan yaitu Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
  3. Dinas Perindustrian dan Dinas Perdagangan akan dilebur menjadi Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
  4. Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) dibuat lebih sederhana nomenklaturnya menjadi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Termasuk Badan Riset dan Inovasi Nasional di daerah akan diakomodir di Bappeda.

Untuk diketahui, sebelumnya perubahan struktur OPD telah dilakukan di era Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. Perampingan struktur OPD saat itu berlaku pada awal tahun 2020 lalu.




(sar/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads