Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali mengusulkan perubahan struktur organisasi perangkat daerah (OPD) lewat usulan Ranperda Perubahan ke-2 atas Perda Nomor 10 tahun 2016 di DPRD Susel. Ada 6 OPD yang diusul berubah kelembagaannya antara lain Dinas PUTR, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kehutanan, Dinas Perindustrian, Dinas Perdagangan dan Bappelitbangda.
"Ada beberapa OPD kita usulkan dirombak agar fungsinya lebih efektif dan efisien," ungkap Sekda Sulsel Abdul Hayat Gani saat rapat paripurna di DPRD Sulsel, Kamis (25/8/2022).
Hayat menuturkan OPD pertama yang akan dirombak yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR). Pemprov mengusulkan OPD ini dibagi menjadi dua dinas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemisahan Dinas PUTR dua Dinas. Yaitu, Dinas Bina Marga dan Konstruksi dan Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang," bebernya.
Selain itu, Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Dinas Kehutanan akan dilebur menjadi satu kedinasan yaitu Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Selain itu, Dinas Perindustrian dan Dinas Perdagangan juga akan dilebur dari satu menjadi Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
"Pertimbangannya efisiensi dan efektifitas kelembagaan. Jadi OPD ada yang digabungkan," jelasnya.
Sementara untuk Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) dibuat lebih sederhana nomenklaturnya menjadi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Termasuk Badan Riset dan Inovasi Nasional di daerah akan diakomodir di Bappeda.
"Kelembagaan di rumah sakit daerah juga akan diatur ulang. Sesuai PP Nomor 72 Tahun 2019 mengatur kelembagaan Rumah Sakit Daerah antara lain, kelembagaannya dipimpin satu direktur sebagai jabatan tinggi dan administrator rumah sakit otonom dalam pengelolaan keuangan atau badan serta kepegawaian," tukasnya.
Diketahui, perubahan struktur OPD sebelumnya telah dilakukan di era Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. Perampingan struktur OPD saat itu berlaku pada awal tahun 2020 lalu.
(tau/sar)