Gagal Tender Bikin 4 SKPD Makassar Batal Dapat DAK Fisik Rp 13 M dari Pusat

Tim detikSulsel - detikSulsel
Rabu, 10 Agu 2022 08:40 WIB
Foto: DAK fisik di 4 SKPD Pemkot Makassar hangus. (Noval Dhwinuari Antony-detikcom)
Makassar -

Empat SKPD lingkup Pemkot Makassar batal mendapatkan pencairan dana alokasi khusus (DAK) fisik tahap pertama 2022 dengan total Rp 13,25 miliar. Persoalan gagal tender menjadi penyebab Pemerintah Pusat tidak menyalurkan dana tersebut.

"Ada 4 dinas yang DAK-nya batal salur," ungkap Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Makassar Dakhlan yang dikonfirmasi detikSulsel, Selasa (9/8/2022).

Salah satu SKPD yang dimaksud, yakni Dinas Pendidikan Makassar. Perangkat daerah dengan alokasi DAK tertinggi yang gagal terserap senilai Rp 7,2 miliar.


Sementara 3 SKPD lainnya, di antaranya Dinas Perdagangan Rp 4 miliar, Dinas Lingkungan Hidup Rp 1,2 miliar, dan Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar senilai Rp 850 juta.

Dakhlan menuturkan persoalan belum terserapnya DAK fisik tersebut karena program kegiatan yang belum berjalan. Hal itu ditandai dengan gagalnya tender.

"Ada yang gagal tender, kemudian tidak ada alas hak," bebernya.

Selain itu ada pula yang proses pengadaan barang dan jasanya yang tidak sesuai antara petunjuk teknis yang diatur dalam Perpres 16 tahun 2018. Kendati begitu dirinya mengaku tidak mengetahui lebih rinci terkait masalah di tiap SKPD.

"Lebih jelas bagus kalau tanya langsung kepala SKPD-nya," tegas Dakhlan.

Menurutnya, batas penyaluran DAK fisik tahap pertama hingga 21 Juli lalu. Namun keempat SKPD tersebut tidak merampungkan syarat pencairan sampai batas waktu yang ditentukan itu.

Pasalnya ada ada syarat yang mesti dipenuhi agar DAK tersebut bisa dimanfaatkan. dokumen penyelesaian kontrak lelang atau tender harus diselesaikan sebelum target waktu yang ditentukan.

"Syarat penyaluran DAK fisik tahap pertama harus dipenuhi paling lambat tanggal 21 Juli 2022," sebutnya.

Dampak kegagalan penyaluran DAK fisik tahap pertama ini berkelanjutan. Keempat SKPD tersebut dipastikan tidak akan menerima DAK pada tahapan selanjutnya.

"Kalau sudah tidak memenuhi syarat salur tahap 1, maka hangus tahap berikutnya. Begitu juga yang bisa menyerap dana di tahap 1, tahap 2 terlambat masukan dokumen maka tahap 3 hangus," urai dia.

Diketahui pagu alokasi DAK Fisik 2022 untuk Pemkot Makassar sebesar Rp 47.028.678.000. Pencairan dana DAK tersebut dilakukan secara bertahap.

Simak konsekuensi DAK fisik gagal salur di halaman seianjutnya...




(sar/hmw)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork