Gagal Tender Bikin 4 SKPD Makassar Batal Dapat DAK Fisik Rp 13 M dari Pusat

Gagal Tender Bikin 4 SKPD Makassar Batal Dapat DAK Fisik Rp 13 M dari Pusat

Tim detikSulsel - detikSulsel
Rabu, 10 Agu 2022 08:40 WIB
Kantor Wali Kota Makassar Sulsel
Foto: DAK fisik di 4 SKPD Pemkot Makassar hangus. (Noval Dhwinuari Antony-detikcom)
Makassar -

Empat SKPD lingkup Pemkot Makassar batal mendapatkan pencairan dana alokasi khusus (DAK) fisik tahap pertama 2022 dengan total Rp 13,25 miliar. Persoalan gagal tender menjadi penyebab Pemerintah Pusat tidak menyalurkan dana tersebut.

"Ada 4 dinas yang DAK-nya batal salur," ungkap Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Makassar Dakhlan yang dikonfirmasi detikSulsel, Selasa (9/8/2022).

Salah satu SKPD yang dimaksud, yakni Dinas Pendidikan Makassar. Perangkat daerah dengan alokasi DAK tertinggi yang gagal terserap senilai Rp 7,2 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara 3 SKPD lainnya, di antaranya Dinas Perdagangan Rp 4 miliar, Dinas Lingkungan Hidup Rp 1,2 miliar, dan Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar senilai Rp 850 juta.

Dakhlan menuturkan persoalan belum terserapnya DAK fisik tersebut karena program kegiatan yang belum berjalan. Hal itu ditandai dengan gagalnya tender.

ADVERTISEMENT

"Ada yang gagal tender, kemudian tidak ada alas hak," bebernya.

Selain itu ada pula yang proses pengadaan barang dan jasanya yang tidak sesuai antara petunjuk teknis yang diatur dalam Perpres 16 tahun 2018. Kendati begitu dirinya mengaku tidak mengetahui lebih rinci terkait masalah di tiap SKPD.

"Lebih jelas bagus kalau tanya langsung kepala SKPD-nya," tegas Dakhlan.

Menurutnya, batas penyaluran DAK fisik tahap pertama hingga 21 Juli lalu. Namun keempat SKPD tersebut tidak merampungkan syarat pencairan sampai batas waktu yang ditentukan itu.

Pasalnya ada ada syarat yang mesti dipenuhi agar DAK tersebut bisa dimanfaatkan. dokumen penyelesaian kontrak lelang atau tender harus diselesaikan sebelum target waktu yang ditentukan.

"Syarat penyaluran DAK fisik tahap pertama harus dipenuhi paling lambat tanggal 21 Juli 2022," sebutnya.

Dampak kegagalan penyaluran DAK fisik tahap pertama ini berkelanjutan. Keempat SKPD tersebut dipastikan tidak akan menerima DAK pada tahapan selanjutnya.

"Kalau sudah tidak memenuhi syarat salur tahap 1, maka hangus tahap berikutnya. Begitu juga yang bisa menyerap dana di tahap 1, tahap 2 terlambat masukan dokumen maka tahap 3 hangus," urai dia.

Diketahui pagu alokasi DAK Fisik 2022 untuk Pemkot Makassar sebesar Rp 47.028.678.000. Pencairan dana DAK tersebut dilakukan secara bertahap.

Simak konsekuensi DAK fisik gagal salur di halaman seianjutnya...

Konsekuensi DAK Fisik Gagal Salur

DAK fisik yang gagal disalurkan ini disebut akan berdampak pada alokasi anggaran selanjutnya. Pemerintah Pusat akan menjadikannya pertimbangan untuk memberikan DAK tahun depan.

"Bisa jadi pertimbangan pemerintah pusat dalam mengalokasikan DAK tahun berikutnya pada bidang yang sama," imbuh Dakhlan.

Kepala Bappeda Kota Makassar Helmi Budiman mengemukakan, gagalnya keempat SKPD menyerap DAK fisik turut disayangkan. Kondisi ini dianggap memberi dampak negatif.

"Ke depan konsekuensinya pasti bisa berdampak negatif terhadap alokasi DAK tahun selanjutnya," ucap Helmy dikonfirmasi terpisah, Selasa (9/8).

Simak empat Kepala SKPD dievaluasi di halaman berikutnya...

Pimpinan SKPD Bakal Dievaluasi

Kepala Bappeda Makassar Helmi Budiman melanjutkan, kondisi ini akan jadi perhatian khusus Wali Kota Makassar. Pimpinan SKPD akan dievaluasi.

"Tentunya kegagalan dalam mengelola DAK menjadi catatan penting bagi Pak Wali untuk mengevaluasi kepala SKPD yang bersangkutan," tuturnya.

Pihaknya pun mengaku tidak tahu pasti penyebab keempat SKPD tersebut gagal memanfaatkan DAK total Rp 13 miliar. Padahal alokasi anggaran itu bisa membantu perangkat daerah menjalankan program kegiatan yang bersentuhan dengan masyarakat.

"Alasan teknisnya belum kami dapatkan. Detailnya ada di kepala SKPD masing-masing yang kelola DAK 2022," pungkasnya.

Halaman 2 dari 3
(sar/hmw)

Hide Ads