Polisi mengungkap pria berinisial AA (42) yang ditangkap di Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel), merupakan pelaku yang mencetak uang palsu di UIN Alauddin Makassar. Pelaku mendapat upah Rp 3 juta sebagai pembuat garis benang pengaman di dalam uang palsu.
Pelaku AA diduga mendapat upah dari Kepala Perpustakaan (Kapus) UIN Alauddin Makassar, Andi Ibrahim. Andi Ibrahim sendiri sudah dinonaktifkan dari jabatannya dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari hasil interogasi, AA mendapat upah senilai Rp 3 juta dari Andi Ibrahim," ujar Kasat Reskrim Polres Wajo Iptu Alvin Aji Kurniawan kepada detikSulsel, Rabu (18/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku AA sudah diserahkan ke Polres Gowa untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi turut menyita barang bukti 1 handphone dari pelaku AA.
"Peran AA memang sangat penting. Dia berperan sebagai pencetak garis benang tengah pada uang kertas," tuturnya.
Alvin melanjutkan, pelaku ini tinggal di Makassar. Namun pelaku melarikan diri ke daerah Wajo setelah para rekannya ditangkap oleh polisi.
"Pelaku tinggal di Makassar dan melarikan diri ke Wajo. Kami melakukan penangkapan ke AA setelah koordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Gowa," bebernya.
Diberitakan sebelumnya, AA diamankan di Anabanua, Kecamatan Maniangpajo, Kabupaten Wajo pada Senin (16/12) kemarin sekitar pukul 17.30 Wita. Pelaku diamankan Unit Resmob Polres Wajo yang mem-backup Polres Gowa.
AA merupakan salah satu dari 15 pelaku kasus sindikat uang palsu di UIN Alauddin Makassar yang sudah ditetapkan menjadi tersangka. AA ditangkap dalam pelariannya ke Wajo.
"Betul, ada kami amankan di Wajo salah satu pelaku pencetak uang palsu di Kampus UIN Alauddin Makassar," ujar Alvin.
(sar/sar)