Bupati Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) Sutinah Suhardi mengancam akan memberikan sanksi kepada PT Tambang Batuan Andesit yang beroperasi di Desa Lebani, Kecamatan Mamuju Barat. Hal ini buntut ribut-ribut warga soal izin tambang perusahaan tersebut.
"Saya juga minta ke Kadis DLHK Mamuju untuk mengecek langsung. Apakah sesuai dengan dokumen untuk luasnya atau lebih, jika melanggar tentu sanksi tegas akan diberikan," kata Sutinah saat dikonfirmasi detikcom, Sabtu (7/8/2022).
Sutinah mengatakan, dalam dokumen yang dilampirkan PT Tambang Bantuan Andesit itu dilaporkan memiliki luas lahan sebesar 45 hektare. Sehingga izin yang dikeluarkan ialah Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya kemarin itu ditanya apakah perusahaan tersebut kantongi izin analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), saya bilang tidak karena memang tidak punya," terang Sutinah.
Mengenai izin UKL-UPL itu, Sutinah mengaku ingin memastikan apakah sudah sesuai dengan laporan luas lahan. DLHK Mamuju sudah diperintahkan untuk memantau langsung.
"Untuk teknisnya itu DLHK. Tapi laporan yang saya terima mereka baru dapat izin 2021," papar Sutinah.
Sementara itu, terkait keluhan warga setempat soal ribut-ribut izin PT Tambang Bantuan Andesit lantaran ada lahan warga yang dipakai, Sutinah mengaku belum menerima aduan resmi.
"Belum ada aduan, cuman dalam waktu dekat kita bakal panggil kepala desa dan camat setempat soal laporan lahan warga yang dipakai, tentu jika merugikan warga setempat akan kami tindak," tegasnya.
Penjelasan DLHK Mamuju
DLHK Mamuju menyebut perusahaan tambang itu memang tidak menggunakan izin AMDAL, melainkan hanya UKL-UPL. Hal ini karena luasan lahannya di bawah 50 hektare.
"Perusahaan memang tak memiliki AMDAL, karena untuk izin AMDAL sendiri lokasi usaha di atas 50 hektare. Sementara perusahaan di Tappalang itu hanya 45 hektare," kata Kepala DLHK Mamuju Hamdhan Malik saat ditemui, Jumat (5/8) lalu.
Lebih lanjut Hamdhan mengemukakan, PT Tambang Batuan Andesit yang beroperasi di Desa Lebani, Kecamatan Tappalang, Mamuju dalam dokumen yang dilampirkan hanya mencakup luas usaha 45 hektar. Makanya izin yang diperoleh bukanlah AMDAL melainkan UKL dan UPL.
"Jadi yang buat UKL/UPL itu perusahaan. Setelah itu kami pelajari apakah layak dapat izin lingkungan atau tidak," terangnya.
Hamdhan juga menyebut PT Tambang Batuan Andesit sudah mengantongi izin UKL dan UPL. Izin ini sudah cukup bagi PT Tambang Bantuan Andesit untuk melakukan aktivitas pertambangan.
"Kalaupun terpenuhi untuk izin lingkungan, itu hanya satu syarat dari persyaratan lainnya," ujar Hamdhan.
(asm/tau)