Bendera Merah Putih: Sejarah, Makna dan Aturan Pengibarannya

Al Khoriah Etiek Nugraha - detikSulsel
Selasa, 02 Agu 2022 07:40 WIB
Ilustrasi bendera merah putih (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Makassar -

Bendera merah putih merupakan simbol atau identitas dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Bendera merah putih bukan sekadar selembar kain dengan dua warna, namun memiliki makna yang dalam daripada itu.

Bendera merah putih atau biasa juga disebut sebagai bendera dwiwarna ini memiliki catatan sejarah yang panjang hingga akhirnya dapat berkibar sebagai Bendera Negara Indonesia. Bahkan perjuangan para pahlawan untuk menyelamatkan bendera merah putih masih berlanjut setelah kemerdekaan diproklamasikan.

Sejarah Bendera Pusaka Merah Putih

Melansir Website Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kelahiran bendera merah putih dilatarbelakangi oleh izin kemerdekaan dari Jepang. Pada tanggal 7 September 1944 Kekaisaran Jepang berjanji untuk memberikan kemerdekaan kepada para pejuang untuk memproklamasikan kemerdekaan.


Menerima kabar tersebut, Chuuoo Sangi In atau badan yang membantu pemerintah pendudukan Jepang terdiri dari orang Jepang dan Indonesia menindaklanjuti izin kemerdekaan yang telah dijanjikan oleh kekaisaran Jepang. Chuuoo Sangi In mengadakan sidang tidak resmi pada tanggal 12 September 1944.

Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ir. Soekarno. Adapun hal yang dibahas dalam sidang tersebut adalah pengaturan pemakaian bendera dan lagu kebangsaan yang sama di seluruh Indonesia.

Hasil dari sidang tersebut adalah pembentukan panitia bendera kebangsaan merah putih dan panitia lagu kebangsaan Indonesia Raya.

Panitia Bendera Kebangsaan Indonesia

Panitia bendera kebangsaan diketuai oleh Ki Hajar Dewantara. Adapun anggotanya antara lain Puradireja, Dr. Poerbatjaraka, Prof. Dr. Hoesein Djajadiningrat, Mr. Moh. Yamin, dr. Radjiman Wedyodiningrat, Sanusi Pane, KH. Mas Mansyur, PA Soerjadiningrat, dan Prof. Dr. Soepomo.

Panitia bendera kebangsaan memutuskan menggunakan warna merah dan putih sebagai warna bendera Indonesia. Pemilihan warna ini berdasarkan filosofi merah berarti berani dan putih berarti suci, sehingga menjadi jati diri bangsa Indonesia.

Sementara untuk ukuran bendera ditetapkan sama dengan ukuran bendera Nippon yakni perbandingan antara panjang dan lebar tiga banding dua.

Setelah ditentukan tentang warna dan ukuran bendera, atas permintaan Soekarno kepada Shimizu, Kepala Barisan Propaganda Jepang (Sendenbu), Chaerul Basri diperintahkan mengambil kain dari gudang di Jalan Pintu Air. Kain ini diperintahkan untuk diantar ke Jalan Pegangsaan Nomor 56 Jakarta.

Kain yang dimaksud berbahan katun halus atau setara dengan jenis primissima untuk batik tulis halus dengan panjang 300 cm dan lebar 200 cm. Kain berwarna merah dan putih itu kemudian dijahit oleh istri Ir. Soekarno, Fatmawati.

Fatmawati menjahit bendera merah putih usai dirinya dan keluarga kembali ke Jakarta dari pengasingan di Bengkulu.

Pada 13 November 2014 bendera diukur ulang, yakni dengan panjang 276 cm dan lebar 199 cm. Kemudian Bendera merah putih yang telah dijahit tersebut dikibarkan pada hari Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus 1945, di Jalan Pegangsaan Timur 56 yang saat ini bernama Jalan Proklamasi, Jakarta.

Pengibaran bendera merah putih pusaka itu dilakukan oleh Latief Hendraningrat dan Suhud. Namun, pengibaran itu tidak lantas membuat merah putih selalu aman sebagai identitas Negara Indonesia.

Selanjutnya bendera dipisah jadi dua bagian...




(urw/asm)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork