Bendera Merah Putih: Sejarah, Makna dan Aturan Pengibarannya

Bendera Merah Putih: Sejarah, Makna dan Aturan Pengibarannya

Al Khoriah Etiek Nugraha - detikSulsel
Selasa, 02 Agu 2022 07:40 WIB
Pemasangan Bendera Merah Putih yang Benar, Begini Aturannya
Ilustrasi bendera merah putih (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Makassar -

Bendera merah putih merupakan simbol atau identitas dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Bendera merah putih bukan sekadar selembar kain dengan dua warna, namun memiliki makna yang dalam daripada itu.

Bendera merah putih atau biasa juga disebut sebagai bendera dwiwarna ini memiliki catatan sejarah yang panjang hingga akhirnya dapat berkibar sebagai Bendera Negara Indonesia. Bahkan perjuangan para pahlawan untuk menyelamatkan bendera merah putih masih berlanjut setelah kemerdekaan diproklamasikan.

Sejarah Bendera Pusaka Merah Putih

Melansir Website Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kelahiran bendera merah putih dilatarbelakangi oleh izin kemerdekaan dari Jepang. Pada tanggal 7 September 1944 Kekaisaran Jepang berjanji untuk memberikan kemerdekaan kepada para pejuang untuk memproklamasikan kemerdekaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menerima kabar tersebut, Chuuoo Sangi In atau badan yang membantu pemerintah pendudukan Jepang terdiri dari orang Jepang dan Indonesia menindaklanjuti izin kemerdekaan yang telah dijanjikan oleh kekaisaran Jepang. Chuuoo Sangi In mengadakan sidang tidak resmi pada tanggal 12 September 1944.

Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ir. Soekarno. Adapun hal yang dibahas dalam sidang tersebut adalah pengaturan pemakaian bendera dan lagu kebangsaan yang sama di seluruh Indonesia.

ADVERTISEMENT

Hasil dari sidang tersebut adalah pembentukan panitia bendera kebangsaan merah putih dan panitia lagu kebangsaan Indonesia Raya.

Panitia Bendera Kebangsaan Indonesia

Panitia bendera kebangsaan diketuai oleh Ki Hajar Dewantara. Adapun anggotanya antara lain Puradireja, Dr. Poerbatjaraka, Prof. Dr. Hoesein Djajadiningrat, Mr. Moh. Yamin, dr. Radjiman Wedyodiningrat, Sanusi Pane, KH. Mas Mansyur, PA Soerjadiningrat, dan Prof. Dr. Soepomo.

Panitia bendera kebangsaan memutuskan menggunakan warna merah dan putih sebagai warna bendera Indonesia. Pemilihan warna ini berdasarkan filosofi merah berarti berani dan putih berarti suci, sehingga menjadi jati diri bangsa Indonesia.

Sementara untuk ukuran bendera ditetapkan sama dengan ukuran bendera Nippon yakni perbandingan antara panjang dan lebar tiga banding dua.

Setelah ditentukan tentang warna dan ukuran bendera, atas permintaan Soekarno kepada Shimizu, Kepala Barisan Propaganda Jepang (Sendenbu), Chaerul Basri diperintahkan mengambil kain dari gudang di Jalan Pintu Air. Kain ini diperintahkan untuk diantar ke Jalan Pegangsaan Nomor 56 Jakarta.

Kain yang dimaksud berbahan katun halus atau setara dengan jenis primissima untuk batik tulis halus dengan panjang 300 cm dan lebar 200 cm. Kain berwarna merah dan putih itu kemudian dijahit oleh istri Ir. Soekarno, Fatmawati.

Fatmawati menjahit bendera merah putih usai dirinya dan keluarga kembali ke Jakarta dari pengasingan di Bengkulu.

Pada 13 November 2014 bendera diukur ulang, yakni dengan panjang 276 cm dan lebar 199 cm. Kemudian Bendera merah putih yang telah dijahit tersebut dikibarkan pada hari Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus 1945, di Jalan Pegangsaan Timur 56 yang saat ini bernama Jalan Proklamasi, Jakarta.

Pengibaran bendera merah putih pusaka itu dilakukan oleh Latief Hendraningrat dan Suhud. Namun, pengibaran itu tidak lantas membuat merah putih selalu aman sebagai identitas Negara Indonesia.

Selanjutnya bendera dipisah jadi dua bagian...

Bendera Dipisah Jadi Dua Bagian

Pada tanggal 4 Januari 1946, Presiden, Wakil Presiden, dan para Menteri pindah ke Yogyakarta. Hal ini atas pertimbangan keamanan.

Perpindahan ini juga membawa serta bendera merah putih. Setelah pindah ke Yogyakarta bendera merah putih dikibarkan di Gedung Agung.

Ketika Yogyakarta jatuh ke tangan Belanda pada tanggal 19 Desember 1948, bendera merah putih sempat diselamatkan oleh Presiden Soekarno. Bendera merah putih kemudian dipercayakan kepada ajudan Presiden yang bernama Husein Mutahar.

Husein Mutahar mengungsi dengan membawa bendera pusaka tersebut. Namun, untuk alasan keamanan dari penyitaan Belanda, ia melepaskan benang jahitan Bendera merah putih.

Bagian merah dan putih bendera akhirnya terpisah. Dua bagian bendera ini kemudian dibawa menggunakan dua tas yang berbeda.

Pada pertengahan Juni 1949, ketika berada dalam pengasingan di Bangka, Presiden Soekarno meminta kembali bendera pusaka kepada Husein Mutahar. Ia kemudian menjahit dan menyatukan kembali Bendera merah putih dengan mengikuti lubang jahitannya satu persatu.

Bendera merah putih disamarkan dengan bungkusan kertas koran, lalu diserahkan kepada Soejono untuk dikembalikan kepada Presiden Soekarno di Bangka.

Setelah kembali ke tangan Presiden Soekarno, Bendera merah putih dibawa kembali ke Ibu Kota Republik Indonesia di Yogyakarta pada tanggal Pada tanggal 6 Juli 1949. Bendera merah putih kemudian kembali dikibarkan di halaman depan Gedung Agung pada tanggal 17 Agustus 1949.

Sehari setelah penandatanganan pengakuan kedaulatan Republik Indonesia oleh Belanda di Den Haag pada 28 Desember 1949, Bendera merah putih disimpan di dalam sebuah peti berukir dan diterbangkan dari Yogyakarta ke Jakarta menggunakan pesawat Garuda Indonesia Airways.

Setelah melalui perjalanan panjang, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 40 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia, Bendera merah putih ditetapkan sebagai Bendera Pusaka dan selalu dikibarkan setiap tahun pada tanggal 17 Agustus untuk memperingati hari kemerdekaan di depan Istana Merdeka.

Pada tahun 1967, setelah Presiden Soekarno digantikan oleh Presiden Soeharto, Bendera merah putih masih dikibarkan. Namun, kondisi bendera sudah sangat rapuh.

Bendera merah putih Pusaka terakhir dikibarkan di depan Istana Merdeka pada 17 Agustus 1968. Sejak saat itu, bendera pusaka tidak lagi dikibarkan dan digantikan dengan duplikatnya.

Makna Bendera merah putih

Penggunaan warna merah dan putih pada Bendera Negara Indonesia, memiliki makna mendalam. Panitia bendera kebangsaan menggunakan warna merah dan warna putih yang dikenal sebagai simbol berani dan suci.

Namun, makna bendera merah putih tidak hanya terikat kata berani dan suci. Melansir Kementerian Sekretariat Negara RI, catatan sejarah mengungkapkan warna merah dan putih ini terinspirasi dari warna panji atau pataka bendera Kerajaan Majapahit pada abad ke-13.

Dalam pararaton atau kitab raja-raja, dijelaskan bahwa bendera merah dan putih dianggap sebagai lambang kebesaran kerajaan seperti bendera perang yang digunakan Sisingamangaraja IX. Bendera berwarna merah dengan dua pedang kembar Piso Gaja Dompak (pusaka Sisingamaharaja I-IX) berwarna putih.

Bahkan Kerajaan Bone Sulawesi Selatan menjadikan bendera merah putih atau yang biasa disebut Woromporong sebagai simbol kekuasaan dan kebesaran kerajaan.

Seperti yang telah disebutkan bahwa merah putih yang digunakan bukan sekadar memaknai arti keberanian dan kesucian., melainkan berkaitan dengan nilai budaya Indonesia. Dalam tradisi Jawa, merah dan putih dilambangkan sebagai gula merah dan nasi putih karena keduanya merupakan bahan makanan pokok masyarakat Indonesia.

Sementara sebagai sebuah simbol negara, penggunaan bendera merah putih sendiri sebagai sarana memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan negara, menjaga kehormatan, kedaulatan, identitas, dan wujud eksistensi bangsa.

Berikutnya tempat penyimpanan bendera pusaka merah putih...

Tempat Penyimpanan Bendera Pusaka Merah Putih

Karena warna Bendera Pusaka sudah pudar karena usia dan kualitas kain yang rapuh maka tidak dikibarkan lagi. Setelah pensiun, Bendera Pusaka merah putih kini disimpan dalam vitrin yang terbuat dari flexi glass berbentuk trapesium di Ruang Bendera Pusaka, Istana Merdeka.

Bendera diletakkan dalam posisi tergulung dengan bagian atas bendera dilapisi dengan kertas bebas asam. Suhu ruangan 22,7 derajat celcius dengan kelembaban ruang penyimpanan 62%.

Bendera Pusaka merah putih digulung dengan pipa plastik dilapisi kain putih yang pada bagian luarnya dilapisi semacam kertas singkong (abklatsch) berkualitas tinggi dan diikat dengan pita merah putih.

Bendera bersejarah ini pernah dikonservasi oleh Balai Konservasi Dinas Kebudayaan dan Permuseuman Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 21 April sampai Juli 2003. Tujuan konservasi ini bertujuan untuk:

- Membersihkan noda dan kotoran;
- Menghilangkan bekas lipatan;
- Merestorasi bagian yang robek dan hilang;
- Menghilangkan jamur (fumigasi); dan
- Menyimpan kembali dengan keadaan digulung dan dilapisi kain sutera untuk mencegah kusut, robek, dan mempermudah proses pemindahan.

Saat ini Bendera Pusaka Merah Putih berstatus sebagai Cagar Budaya Nasional. Bendera ini terdaftar sebagai cagar budaya benda dengan nama Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih.

Dikutip dari registrasi cagar budaya Kemendikbud, bendera merah putih ditetapkan sebagai benda cagar budaya pada 9 Januari 2015 melalui Surat Keputusan Menteri Nomor 003/M/2015, dengan nomor RNCB.20150201.01.000032. Tentunya Bendera Pusaka ini telah sesuai dan memenuhi kriteria Cagar Budaya Nasional.

Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih

Sebagai identitas Negara Kesatuan Republik Indonesia terdapat sejumlah aturan terkait pemasangan dan pengibaran Bendera merah putih. Aturan pemasangan bendera merah putih tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Berikut ini adalah aturan pemasangan bendera merah putih yang benar berdasarkan isi pasal 7 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009:

  1. Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
  2. Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
  3. Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
  4. Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
  5. Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.

Adapun tata cara penaikan dan penurunan bendera merah putih yang sesuai dengan aturan sebagai berikut:

  1. Bendera Negara dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran Bendera Negara.
  2. Bendera Negara yang dipasang pada tali diikatkan pada sisi dalam kibaran Bendera Negara.
  3. Bendera Negara yang dipasang pada dinding, dipasang membujur rata.
  4. Bendera Negara dinaikkan atau diturunkan pada tiang secara perlahan-lahan, dengan khidmat, dan
    Tidak menyentuh tanah.
  5. Bendera Negara yang dikibarkan setengah tiang, dinaikkan hingga ke ujung tiang, dihentikan sebentar dan diturunkan tepat setengah tiang.
  6. Pada waktu penaikan atau penurunan Bendera Negara, semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak dan khidmat sambal menghadapkan muka pada Bendera Negara sampai penaikan atau penurunan Bendera Negara selesai.
  7. Penaikan atau penurunan Bendera Negara dapat diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya.

Simak fungsi bendera merah putih...

Fungsi Bendera Merah Putih

Bendera merah putih akan dikibarkan setiap tanggal 17 Agustus dalam memperingati hari proklamasi kemerdekaan Negara Indonesia. Selain itu, bendera merah putih memiliki banyak fungsi sebagai identitas Negara Indonesia.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 tahun 2009, terdapat momen atau tempat-tempat tertentu yang wajib mengibarkan bendera merah putih sebagai identitas negara.

Bendera merah putih juga wajib dipasang pada alat transportasi Indonesia, seperti kereta api, kapal laut, hingga pesawat terbang. Pada bangunan-bangunan pemerintahan hingga sekolah.

Selain itu, bendera merah putih juga berfungsi sebagai perayaan adat, pertemuan resmi pemerintah, pertandingan olahraga, hingga tanda berkabung. Berikut rincian fungsi bendera merah putih menurut Undang-undang Nomor 24 tahun 2009:

  1. Peringatan Hari Kemerdekaan RI pada 17 Agustus
  2. Dikibarkan setiap hari di Istana Presiden dan Wakil Presiden, kantor lembaga negara, rumah pimpinan lembaga negara, gedung atau kantor rumah jabatan lain, pos perbatasan dan pulau-pulau terluar RI, lingkungan TNI, dan taman makam pahlawan.
  3. Kereta api yang digunakan Presiden atau Wakil Presiden RI
  4. Kapal laut milik Pemerintah RI atau yang terdaftar di Indonesia
  5. Pesawat terbang milik Pemerintah RI atau yang terdaftar di Indonesia
  6. Kendaraan atau mobil dinas
  7. Pertemuan resmi pemerintah dan/atau organisasi
  8. Perayaan agama atau adat
  9. Pertandingan olahraga
  10. Perayaan atau peristiwa lain
  11. Tanda perdamaian
  12. Tanda berkabung, bendera merah putih dikibarkan setengah tiang
  13. Penutup peti atau usungan jenazah, dipasang lurus memanjang pada peti atau usungan jenazah. Bagian yang berwarna merah di atas sebelah kiri badan jenazah

Hal-hal yang Tidak Boleh Dilakukan pada Bendera Merah Putih

Bendera merah putih merupakan identitas Negara Indonesia yang tentu saja ada aturan khusus dalam memperlakukannya. Perlakuan terhadap bendera merah putih diatur dalam undang-undang.

Sehingga bagi yang memperlakukan bendera tidak sesuai aturan atau melanggar, akan dikenai sanksi pidana.

Berikut hal-hal yang tidak boleh dilakukan pada bendera merah putih seperti yang tertuang dalam pasal 24 Undang-undang Nomor 24 tahun 2009:

  1. Setiap orang dilarang untuk merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.
  2. Setiap orang dilarang memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial.
  3. Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
  4. Setiap orang dilarang mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar, atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara.
  5. Setiap orang dilarang memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
Halaman 2 dari 4
(urw/asm)

Hide Ads