Bulan Agustus menjadi momen penting bagi rakyat Indonesia, karena memperingati HUT ke-80 RI. Untuk menyambut perayaan tersebut, pemerintah kembali menerbitkan aturan resmi mengenai pengibaran Bendera Merah Putih sepanjang bulan Agustus 2025.
Melalui Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-20/M/S/TU.00.03/07/2025, masyarakat diimbau mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai 1-31 Agustus 2025. Imbauan ini berlaku untuk seluruh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, hingga masyarakat umum.
Baca juga: 11 Ide Lomba 17 Agustus Khas Jawa Timur |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan Resmi Pengibaran Bendera Merah Putih
Sebelum memasang bendera di depan rumah, kantor, atau sekolah, penting untuk memahami aturan yang berlaku. Pengibaran bendera bukan hanya tradisi, tetapi bentuk penghormatan terhadap simbol negara. Berikut beberapa ketentuan yang wajib diperhatikan.
1. Waktu Pengibaran
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Bab II Pasal 7 Ayat 1, bendera negara dikibarkan antara pukul 06.00 pagi hingga 18.00 sore untuk kondisi normal. Khusus dalam acara kenegaraan atau peringatan penting, bendera boleh dikibarkan sepanjang hari atau selama 24 jam.
2. Kondisi Bendera
Bendera Merah Putih yang dikibarkan harus dalam kondisi layak, tidak kusut, robek, lusuh, atau pudar. Kondisi bendera ini menunjukkan bentuk penghormatan terhadap lambang negara.
Selain itu, bendera tidak boleh menyentuh tanah atau air, dan tidak dipasang di tempat yang dianggap merendahkan kehormatan bendera, seperti dekat tempat sampah atau posisi yang tidak pantas.
3. Ukuran Resmi Bendera Merah Putih Sesuai Tempat Pemasangan
UU Nomor 24 Tahun 2009 juga mengatur ukuran bendera Merah Putih sesuai dengan fungsinya. Pastikan ukuran bendera yang digunakan sesuai konteks dan tempat pemasangannya, agar tetap mencerminkan nilai kehormatan negara. Berikut ukuran bendera berdasarkan tempat penggunaannya.
- 200 cm x 300 cm: untuk lapangan istana kepresidenan
- 120 cm x 180 cm: untuk lapangan umum
- 100 cm x 150 cm: untuk di dalam ruangan dan kapal/kereta api
- 36 cm x 54 cm: untuk mobil Presiden dan Wakil Presiden
- 30 cm x 45 cm: untuk mobil pejabat negara dan pesawat udara
- 20 cm x 30 cm: untuk kendaraan umum
- 10 cm x 15 cm: untuk di atas meja
4. Larangan Penggunaan Bendera Merah Putih yang Perlu Diwaspadai
Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa penyalahgunaan bendera negara bisa dikenakan sanksi hukum. Dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, beberapa larangan penggunaan bendera antara lain sebagai berikut.
- Mencetak tulisan, gambar, atau simbol lain di atas bendera.
- Menggunakan bendera sebagai iklan komersial atau dekorasi meja, kursi, dan perlengkapan lain.
- Memakai bendera sebagai pakaian, aksesori, atau benda fashion lainnya.
Bagi yang melanggar aturan tersebut, terdapat ancaman pidana penjara hingga 1 tahun atau denda maksimal Rp 100 juta sebagaimana tercantum dalam Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009.
Dengan memahami aturan ini, detikers bisa turut menjaga kehormatan bendera negara saat memperingati HUT ke-80 RI. Yuk, kibarkan Merah Putih dengan penuh rasa cinta tanah air dan sesuai aturan yang berlaku!
(auh/irb)