DPRD Ungkap Pemprov Sulsel Ingin Sahkan Sendiri LPJ APBD 2021 Pakai Perkada

DPRD Ungkap Pemprov Sulsel Ingin Sahkan Sendiri LPJ APBD 2021 Pakai Perkada

Fathul Khair - detikSulsel
Senin, 01 Agu 2022 20:12 WIB
Suasana rapat paripurna DPRD Sulsel
Suasana rapat paripurna DPRD Sulsel (Foto: Dok Humas DPRD Sulsel)
Makassar - DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkap Pemprov ingin mengesahkan sendiri laporan pertanggungjawaban (LPJ) APBD 2021 memakai peraturan kepala daerah (Perkada), atau tidak melewati mekanisme paripurna di DPRD. Padahal pengesahan LPJ APBD 2021 lewat mekanisme paripurna di DPRD dinilai masih memungkinkan.

"Kalau kami tidak mau pakai jalan itu (Perkada), kita mau paripurna-lah supaya harmonisasi DPRD dengan pemprov tetap terjaga," ungkap Wakil Ketua DPRD Sulsel Ni'matullah kepada detikSulsel, Senin (1/8/2022).

Padahal menurutnya, DPRD menginginkan Ranperda LPJ APBD 2021 disetujui melalui rapat paripurna. Sebab hal ini bisa menjadi gambaran sinergitas DPRD dan Pemprov Sulsel. Perkada hanya jalan terakhir jika komunikasi dengan DPRD mengalami deadlock atau buntu komunikasinya.

"Memang (Perkada) itu jalan terakhir, yang berarti sudah buntu komunikasi. (soal usulan Perkada) Sebenarnya tidak tepat, karena masih ada jalan supaya itu ditetapkan melalui paripurna, banyak waktu kok," tuturnya.

Bahkan usai gagal disetujui hingga batas waktu 20 Juli lalu, DPRD justru berinisiatif ke Kemendagri agar ada solusi tetap bisa diparipurnakan ulang. Sesuai hasil konsultasi, paripurna untuk persetujuan ranperda LPJ APBD 2021 masih bisa dilakukan hingga 1 Agustus.

"Depdagri sudah kasih kita peluang sampai tanggal 1 Agustus untuk paripurna, tapi tidak ada follow-up dari Pemprov. Malah Perkada yang dia (Pemprov Sulsel) usulkan ke Jakarta, ke Depdagri," tambahnya.

Akibatnya DPRD tidak mengagendakan pelaksanaan paripurna. Ini lantaran tidak ada inisiatif dari Pemprov untuk menggelar paripurna persetujuan ranperda LPJ APBD 2021.

"Tidak ada paripurna, karena pemprov (Sulsel) mengajukan Perkada (peraturan kepala daerah) ke Depdagri," tuturnya.

Diketahui, ranperda pertanggungjawaban APBD Sulsel 2021 sebelumnya gagal disepakati hingga batas waktu 20 Juli. DPRD Sulsel menolak paripurna dilanjutkan karena Sekda Sulsel Abdul Hayat yang menjadi pelaksana harian (Plh) Gubernur tak mengantongi mandat dari Gubernur Andi Sulawesi Selatan (ASS) yang sedang cuti haji.

"Sampai kami membuka rapat (paripurna) , surat (mandat) itu secara tertulis tidak dapat diperlihatkan kepada kami. Maka persetujuan bersama tidak dapat kami laksanakan," kata Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika setelah rapat paripurna kepada wartawan, Rabu (21/7).

DPRD kemudian berinisiatif ke Kemendagri dan diminta untuk melakukan paripurna ulang dengan batas waktu hingga 1 Agustus. Hanya saja, paripurna tidak digelar hingga batas waktu hari ini.


(tau/nvl)

Hide Ads