"Sampai kami membuka rapat (paripurna) , surat (mandat) itu secara tertulis tidak dapat diperlihatkan kepada kami. Maka persetujuan bersama tidak dapat kami laksanakan," kata Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika setelah rapat paripurna kepada wartawan, Rabu (21/7/2022).
Andi Ina menuturkan Plh Gubernur ada keterbatasan kewenangan sesuai aturan yang ada. Plh Gubernur bisa mewakili gubernur namun hanya untuk sifatnya rutin. Sehingga DPRD menungggu surat mandat Gubernur kepada Plh Gubernur untuk menandatangani persetujuan mewakili sebagai kepala daerah namun tidak bisa diperlihatkan hingga batas waktu pembahasan.
"Ya karena soal kebijakan anggaran dan kebijakan strategis lainnya, Gubernur tidak bisa diwakilkan kecuali ada mandat. Sehingga persetujuan bersama tidak bisa dilaksanakan tanpa surat mandat," bebernya.
Meskipun ada pesan WhatsApp Gubernur yang dibacakan Plh Gubernur, namun ini tidak mungkin jadi landasan memutuskan dilakukan persetujuan bersama DPRD dan Pemprov. Mesti ada surat secara tertulis sesuai prosedur administrasi pemerintahan.
"Dasarnya tentu aturan. Mandat harus dalam bentuk surat tertulis," tegasnya.
Sementara, Wakil Ketua DPRD Sulsel Ni'matullah menyoroti keseriusan pemerintah provinsi dalam agenda persetujuan bersama pertanggungjawaban APBD 2021. Padahal DPRD Sulsel sudah melakukan pembahasan pertanggungjawaban APBD 2021 beberapa hari terakhir.
"Kita kecewa sekali, karena kita sudah rapat berhari-hari. Jadi DPRD sudah sangat siap untuk maju ke persetujuan bersama, Banggar sudah punya sikap menyangkut pertanggungjawaban pelaksanaan APBD," ujarnya.
Akibatnya kata dia, pengelolaan pemerintah provinsi Sulsel ini terkesan amburadul, akibat dibatalkannya penandatangan bersama Pertanggungjawabab APBD 2021.
"Plh gubernur itu tidak memiliki kewenangan (menandatangani persetujuan bersama APBD 2021). Artinya kami sangat kecewa sekali dangam pengelolaan pemerintahan yang menurut saya amburadul," pungkasnya.
(tau/asm)