Rapat paripurna persetujuan bersama Ranperda Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) APBD Sulawesi Selatan (Sulsel) 2021 bakal diagendakan ulang. DPRD Sulsel sudah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Ada kemungkinan (rapat paripurna) kita agendakan ulang, karena memang kemarin tidak terjadi penandatanganan bersama, karena ada salah satu pihak dianggap secara aturan tidak memenuhi syarat," kata Ketua Harian Banggar DPRD Sulsel Irwan Hamid kepada detikSulsel, Selasa (26/7/2022).
Irwan mengatakan Wakil Ketua DPRD Sulsel Ni'matullah dan sejumlah anggota Banggar DPRD Sulsel telah melakukan konsultasi dengan Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan, Senin (26/7) kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saran dan petunjuk Pak Direktur (Horas Maurits Panjaitan) dengan batas waktu tanggal 1 Agustus DPRD dapat melakukan paripurna kembali. Pak wakil (Ni'matullah) dan tim Banggar bisa menerima petunjuk tersebut dengan catatan ada pemberitahuan secara tertulis dari Pak Dirjen atau Direktur Kemendagri," tambah politikus PKB ini.
Lebih lanjut Irwan menjelaskan dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2019 tentang Sistem Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 1 Ketentuan Umum pada Angka 85 disebutkan, persetujuan bersama Ranperda Pertanggungjawaban menggunakan hitungan hari kerja, bukan hari kalender.
"Jadi kalau merujuk aturan tersebut, batas akhir pengesahan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2021 semestinya tanggal 1 Agustus. Ini narasi yang dijelaskan dan disampaikan oleh Pak Maurits," jelasnya.
Soal kepastian kapan rapat paripurna bakal dilaksanakan, DPRD Sulsel masih menunggu penjelasan tertulis dari Kemendagri. Namun Irwan meyakini, dalam waktu dekat surat tersebut akan segera dikirimkan.
"Sebelum tanggal 1 (Agustus) turun surat penjelasan dari Kemendagri. Mudah-mudahan sebelum tanggal 1 turun, kita bisa paripurna ulang. Karena ini persoalan teknis tidak mencermati aturan, ternyata masih bisa sampai tanggal 1 (Agustus)," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ranperda pertanggungjawaban APBD Sulsel 2021 gagal disepakati hingga batas waktu 20 Juli. DPRD Sulsel menolak paripurna dilanjutkan karena Sekda Sulsel Abdul Hayat yang menjadi pelaksana harian (Plh) Gubernur tak mengantongi mandat dari Gubernur Andi Sulawesi Selatan (ASS) yang sedang cuti haji.
"Sampai kami membuka rapat (paripurna) , surat (mandat) itu secara tertulis tidak dapat diperlihatkan kepada kami. Maka persetujuan bersama tidak dapat kami laksanakan," kata Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika setelah rapat paripurna kepada wartawan, Rabu (21/7).
Sementara, Wakil Ketua DPRD Sulsel Ni'matullah menyoroti keseriusan pemerintah provinsi dalam agenda persetujuan bersama pertanggungjawaban APBD 2021. Padahal DPRD Sulsel sudah melakukan pembahasan pertanggungjawaban APBD 2021 beberapa hari terakhir.
"Kita kecewa sekali, karena kita sudah rapat berhari-hari. Jadi DPRD sudah sangat siap untuk maju ke persetujuan bersama, Banggar sudah punya sikap menyangkut pertanggungjawaban pelaksanaan APBD," ujarnya.
(asm/nvl)