Pernikahan usia dini di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel) mencapai 119 kasus hingga Juli 2022. Pengadilan Agama Sinjai pun akan memperketat syarat pernikahan buntut tingginya kasus perkawinan anak tersebut.
"Berdasarkan data tercatat hingga bulan Juli 2022 mencapai 119 pernikahan usia dini. Kita akan melakukan sinergi sebagai upaya pencegahan pernikahan usia dini," kata Ketua Pengadilan Agama Sinjai Laila Syahidan kepada detikSulsel Selasa (26/7/2022).
Laila mengatakan kondisi ini pun akan menjadi atensi pihaknya dengan cara memperkuat kerja sama OPD untuk menekan kasus pernikahan dini. Pasalnya khusus pada tahun 2021 saja, angka perkawinan anak di Sinjai mencapai 300 perkara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Insyaallah hari Kamis kami ada penandatanganan pakta integritas dengan beberapa OPD yang terkait untuk pencegahan pernikahan usia dini. Di antaranya memperketat persyaratan mulai dari tingkat desa," sebutnya.
Hanya saja Laila belum menyebutkan syarat pernikahan yang dimaksud. Namun dia menjelaskan pernikahan dini hanya bisa dengan dispensasi pengadilan dengan persyaratan yang ketat sebagaimana diatur dalam Mahkamah Agung Nomor 5 tahun 2019.
"Nanti juga akan ada pendamping dari Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan keluarga Berencana (DP3AP2KB), Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan. Dan Pemerintah daerah sangat merespons," jelas Laila.
Sementara itu, Kepala Dinas DP3AP2KB Sinjai Andi Tenri Rawe mengatakan bahwa setelah penandatangan kerja sama (MoU) dengan Pengadilan Agama, pihaknya mengharapkan bisa melahirkan sebuah peraturan untuk menguatkan MoU tersebut. Misalnya peraturan desa terkait yang mengatur tentang pernikahan usia dini.
"Mendorong pemerintah desa dan kelurahan untuk membentuk Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM). Setelah penandatangan MoU akan dilanjutkan dengan sosialisasi tentang pernikahan usia dini dan tentang isbat nikah oleh Pengadilan Agama," tandasnya.
Bupati Sinjai Andi Seto Gadhista Asapa pun meminta agar pihak terkait meningkatkan konsolidasi dan koordinasi dengan baik demi meningkatkan upaya pencegahan pernikahan anak.
"Kami dari Pemda sangat mendukung dan mengapresiasi upaya kerjasama ini," sebut Andi Seto.
(sar/hmw)