Larangan Potong Kuku dan Rambut untuk Orang atau Hewan Kurban? Cek Dalilnya

Urwatul Wutsqaa - detikSulsel
Jumat, 08 Jul 2022 20:24 WIB
Foto: iStock
Makassar -

Larangan memotong kuku dan rambut sebelum berkurban saat Idul Adha menimbulkan perbedaan pendapat di masyarakat. Apakah larangan kurban tersebut berlaku untuk orang yang akan berkurban atau ditujukan bagi hewan kurban.

Terdapat perbedaan pendapat ulama terkait larangan sebelum berkurban berupa potong kuku dan rambut. Sebagian ulama berpendapat larangan kurban tersebut ditujukan kepada orang yang akan berkurban, dan sebagian ulama lainnya berpendapat larangan itu ditujukan kepada hewan yang akan dikurbankan.

Lalu mana yang benar? Simak ulasannya sebagai berikut.


Pada pendapat pertama, larangan memotong kuku dan rambut sebelum kurban tertuju pada orang yang akan berkurban. Mengutip situs UIN Walisongo dalam eprints berjudul Rekonstruksi Pemaknaan Hadis Tentang Larangan Menggunting Rambut Dan Memotong Kuku Bagi Orang Yang Hendak Kurban.

Sandaran hadis dalam pendapat pendapat ini diriwayatkan oleh Imam Muslim yang berbunyi:

سَمِعْت أُمَّ سَلَمَةَ زَوْجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم : مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أُهِلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ

Artinya: "Aku mendengar Ummu Salamah istri Nabi Saw berkata: Rasulullah Saw. bersabda: "Barang siapa yang memiliki sembelihan yang akan dia sembelih, maka apabila hilal Dzulhijjah telah muncul, hendaklah ia tidak mengambil dari rambutnya dan kuku-kukunya sedikitpun sampai ia berqurban". (HR Muslim)

Sementara pandangan kedua disandarkan pada riwayat lain dengan sedikit perbedaan redaksi, yang artinya:

"...dari Ummu Salamah, bahwa Nabi saw bersabda: "Apabila kalian telah melihat hilal bulan Dzulhijjah sedangkan seorang dari kalian hendak menyembelih hewan kurban, hendaklah dia menahan diri untuk tidak memotong bulu atau kukunya".

Hadis tersebut merupakan larangan kurban berupa potong kuku dan rambut ditujukan Nabi kepada hewan yang akan dikurbankan. Hadis ini jadi sandaran pendapat kedua.

Larangan ini juga berlaku bagi umat muslim yang menyelenggarakan haji dan berkurban, namun setelah tahallul awal mereka boleh memotong kuku dan mencukur rambut meski kurbannya belum disembelih. Ini karena mencukur saat tahallul itu perintah sementara untuk sunah kurban adalah larangan.




(tau/asm)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork