Hukum dan Syarat Patungan Kurban Sapi untuk Beberapa Orang

Hukum dan Syarat Patungan Kurban Sapi untuk Beberapa Orang

Tim detikEdu - detikSulsel
Minggu, 03 Jul 2022 12:33 WIB
Sapi kurban di Ponorogo
Ilustrasi sapi kurban. Foto: Charolin Pebrianti/detikJatim
Jakarta -

Menyembelih hewan kurban di hari raya Idul Adha dengan cara patungan boleh-boleh saja. Namun ada sejumlah syarat yang perlu diketahui.

Dilansir detikEdu, di Indonesia Idul Adha identik dengan menyembelih hewan kurban berupa sapi, kerbau, kambing, atau domba. Menyembelih hewan kurban secara patungan ini sudah menjadi hal yang lumrah.

Umat muslim yang berniat untuk berkurban biasanya sudah mulai menyiapkan budget untuk membeli hewan kurban. Ibadah kurban ini hukumnya sunah muakkad, yang artinya dianjurkan dikerjakan bagi umat muslim yang mampu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan penjelasan yang dilansir dari NU online, berkurban tidak harus sendiri, tetapi juga boleh patungan. Terutama untuk kurban sapi. Kebanyakan masyarakat tidak mampu membelinya sendiri sehingga membelinya dengan cara patungan.

Apakah patungan kurban sapi diperbolehkan?

Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni mengatakan, mayoritas ulama memperbolehkan patungan kurban. Namun dengan syarat hewan yang dikurbankan adalah sapi dengan jumlah maksimal orang yang patungan ialah tujuh orang.

ADVERTISEMENT

Patungan untuk kurban kambing berdasarkan syarat ini tidak diperbolehkan. Begitu juga dengan patungan sapi kurban yang dilakukan lebih dari 7 orang juga tidak diperbolehkan.

Ibnu Qudamah menuliskan:

وتجزئ البدنة عن سبعة وكذلك البقرة وهذا قول أكثر أهل العلم

Artinya: Kurban satu ekor unta ataupun sapi atas nama tujuh orang diperbolehkan oleh mayoritas ulama.

Buku Cara Berkurban karya Abdul Muta'al Al-Jabry menjelaskan keluarga muslim yang mampu dianjurkan untuk berkurban kambing atau domba tanpa berserikat atau berpatungan lebih dari seorang atau satu keluarga.

Sementara jika kurban sapi, kerbau atau unta boleh untuk tujuh orang dan tidak boleh lebih. Jika lebih, kurban hanya akan berupa daging yang halal dimakan tapi tanpa pahala kurban karena syaratnya tidak terpenuhi.

Diperbolehkannya unta, sapi dan kerbau untuk kurban patungan dengan batas tujuh orang karena setiap hewan tersebut mempunyai nilai harga yang sepadan dengan tujuh ekor kambing atau domba.

Kebolehan patungan kurban ini memiliki landasan kuat dalam hadits Rasulullah SAW. Sebagaimana yang tercatat dalam Al-Mustadrak karya Al-Hakim, Ibnu Abbas mengisahkan:

كنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم في سفر فحضر النحر فاشتركنا في البقرة عن سبعة

Artinya: Kami pernah berpergian bersama Rasulullah SAW, kebetulan di tengah perjalanan hari raya Idul Adha (yaumun nahr) datang. Akhirnya, kami patungan membeli sapi sebanyak tujuh orang untuk dikurbankan. (HR Al-Hakim).

Jabir bin 'Abdullah juga pernah mengisahkan sebagai berikut:

كنا نتمتع مع رسول الله صلى الله عليه وسلم بالعمرة، فنذبخ البقرة عن سبعة نشترك فيها

Artinya: Kami pernah ikut haji tamattu' (mendahulukan umrah daripada haji) bersama Rasulullah SAW, lalu kami menyembelih sapi dari hasil patungan sebanyak tujuh orang. (HR Muslim).

Berdasarkan penjelasan ini dapat disimpulkan bahwa kurban sapi, kerbau atau unta bisa dilakukan secara patungan dengan tujuh orang. Sementara kambing ataupun domba hanya boleh untuk satu orang, tidak boleh patungan bila niatnya untuk kurban.




(asm/sar)

Hide Ads