Larangan memotong kuku dan rambut sebelum berkurban saat Idul Adha menimbulkan perbedaan pendapat di masyarakat. Apakah larangan kurban tersebut berlaku untuk orang yang akan berkurban atau ditujukan bagi hewan kurban.
Terdapat perbedaan pendapat ulama terkait larangan sebelum berkurban berupa potong kuku dan rambut. Sebagian ulama berpendapat larangan kurban tersebut ditujukan kepada orang yang akan berkurban, dan sebagian ulama lainnya berpendapat larangan itu ditujukan kepada hewan yang akan dikurbankan.
Lalu mana yang benar? Simak ulasannya sebagai berikut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada pendapat pertama, larangan memotong kuku dan rambut sebelum kurban tertuju pada orang yang akan berkurban. Mengutip situs UIN Walisongo dalam eprints berjudul Rekonstruksi Pemaknaan Hadis Tentang Larangan Menggunting Rambut Dan Memotong Kuku Bagi Orang Yang Hendak Kurban.
Sandaran hadis dalam pendapat pendapat ini diriwayatkan oleh Imam Muslim yang berbunyi:
سَمِعْت أُمَّ سَلَمَةَ زَوْجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم : مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أُهِلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ
Artinya: "Aku mendengar Ummu Salamah istri Nabi Saw berkata: Rasulullah Saw. bersabda: "Barang siapa yang memiliki sembelihan yang akan dia sembelih, maka apabila hilal Dzulhijjah telah muncul, hendaklah ia tidak mengambil dari rambutnya dan kuku-kukunya sedikitpun sampai ia berqurban". (HR Muslim)
Sementara pandangan kedua disandarkan pada riwayat lain dengan sedikit perbedaan redaksi, yang artinya:
"...dari Ummu Salamah, bahwa Nabi saw bersabda: "Apabila kalian telah melihat hilal bulan Dzulhijjah sedangkan seorang dari kalian hendak menyembelih hewan kurban, hendaklah dia menahan diri untuk tidak memotong bulu atau kukunya".
Hadis tersebut merupakan larangan kurban berupa potong kuku dan rambut ditujukan Nabi kepada hewan yang akan dikurbankan. Hadis ini jadi sandaran pendapat kedua.
Larangan ini juga berlaku bagi umat muslim yang menyelenggarakan haji dan berkurban, namun setelah tahallul awal mereka boleh memotong kuku dan mencukur rambut meski kurbannya belum disembelih. Ini karena mencukur saat tahallul itu perintah sementara untuk sunah kurban adalah larangan.
Sementara, Ustaz Adi Hidayat (UAH) sempat menjelaskan bahwa sunah berkurban yang pertama merupakan larangan memotong kuku dan rambut. Larangan ini berlaku bagi orang yang ingin berkurban.
"Kalau Anda sudah punya rencana, sudah disiapkan, hewan sudah mau dibeli, maka sejak tanggal 1 Dzulhijjah sunah pertama adalah larangan memotong kuku dan seluruh rambut yang melekat pada tubuhnya (orang tersebut)," jelas UAH.
Lebih lanjut UAH menyebutkan hadis riwayat Imam Muslim tentang memotong kuku dan rambut ini sering terjadi salah terjemah. UAH menekankan bahwa redaksi dalam hadis menunjukkan larangan tersebut ditujukan bagi orang yang akan berkurban, bukan kepada hewan yang akan dikurbankan.
"Ini sering keliru di sini. Hadis ini, jelas menunjukkan dari semua kalimatnya bahkan nanti runtutan keterangannya, yang dimaksud larangan berlaku pada orang bukan pada hewannya," tegas UAH.
UAH menyebutkan kesalahan terjemah ini menjadi fatal karena menyebar di masyarakat. Sementara redaksi dalam hadis tersebut menurut UAH secara jelas menunjukkan pada orang.
"Nah ini ada kekeliruan-kekeliruan yang menyebar di masyarakat menunjukkan bahwa ada yang mengartikan memotong kuku dan bulu hewan kurbannya. Ini yang jadi fatal," kata UAH.
Selain itu, UAH juga menekankan ada tiga hal yang perlu diperhatikan umat muslim terkait larangan kurban ini. Pertama, larangan ini hanya berlaku bagi umat muslim yang hendak menjalankan ibadah kurban.
"Pertama, larangan ini berlaku khusus untuk yang berkurban saja. Kalau tidak, tidak perlu," jelasnya.
Hal kedua adalah waktu berlakunya larangan kurban tersebut. UAH menjelaskan jika jika kemampuan membeli hewan kurban terpenuhi sebelum memasuki bulan Dzulhijjah maka larangan berlaku sejak 1 Dzulhijjah.
"Kedua, jika keinginan dan kemampuan sudah siap sebelum masuk Dzulhijjah maka larangan berlaku sejak tanggal 1. Kalau tidak ada kepastian, tanggal 3 baru dapat (uang) maka tanggal itu baru berlaku larangannya," lanjutnya.
Sementara hal ketiga adalah sifat larangan ini bukan wajib melainkan sunnah. Sehingga bagi orang yang ingin berkurban tetapi memotong kuku atau rambut tidak mendapatkan dosa.
"Sifat larangan ini bukan wajib. Misalnya saya mau potong kuku saja, dosa sih tidak cuma kehilangan banyak potensi pahala," tambahnya.
Berbeda dengan UAH, ulama besar asal Indonesia KH Ali Mustafa Yaqub juga sempat menjelaskan hukum potong kuku dan rambut sebelum Idul Adha. Menurutnya, larangan tersebut ditujukan bagi hewan kurban bukan para Muslim.
Pendapat ini tercantum dalam kitab karyanya berjudul At-Turuqus Shahihah fi Fahmis Sunnatin Nabawiyah. KH Ali menggunakan hadis berikut sebagai dasar pendapatnya
ما عمل آدمي من عمل يوم النحر أحب إلى الله من إهراق الدم، إنه ليأتي يوم القيامة بقرونها وأشعارها وأظلافها. وإن الدم ليقع من الله بمكان قبل أن يقع من الأرض فطيبوا بها نفسا
Artinya: Rasulullah SAW mengatakan: "Tidak ada amalan anak Adam yang dicintai Allah pada hari Idul Adha kecuali berqurban. Karena ia akan datang pada hari kiamat bersama tanduk, bulu, dan kukunya. Saking cepatnya, pahala qurban sudah sampai kepada Allah sebelum darah hewan sembelihan jatuh ke tanah. Maka hiasilah diri kalian dengan berqurban (HR Ibnu Majah).
Berdasarkan pertimbangan hadis ini, KH Ali menyimpulkan yang dilarang Nabi SAW bukan memotong rambut dan kuku para muslim yang berkurban. Namun pada hewan yang akan disembelih dengan niat melakukan ibadah kurban Idul Adha.