"Kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial," kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi dalam keterangan yang diterima, seperti dilansir dari detikNews, Rabu (6/7/2022).
Untuk diketahui, Muhadjir ditunjuk sebagai Mensos Ad Interim karena Tri Rismaharani atau Risma sedang menunaikan ibadah haji. Muhadjir menuturkan pencabutan izin ini dilakukan sembari menunggu hasil pemeriksaan.
"Sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," ucapnya.
Pencabutan izin PUB ACT termaktub dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan. Surat pencabutan izin itu diteken Muhadjir Effendi (5/7).
Sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi 'Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan'.
Jika merujuk ke klarifikasi Presiden ACT Ibnu Khajar mengungkapkan rata-rata 13,7% dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan. Sehingga melebihi batasan maksimal 10%. Sementara PUB bencana seluruh disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul.
"Pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat dan selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali," katanya.
Sementara, Presiden ACT Ibnu Khajar mengungkapkan pihaknya memotong donasi sebesar 13,7% untuk operasional gaji pegawai. Kebijakan ini dilakukan sejak 2017 hingga 2021.
"Kami sampaikan bahwa kami rata-rata operasional untuk gaji karyawan atau pegawai di ACT dari 2017-2021 rata-rata yang kami ambil 13,7 persen," tuturnya.
Khajar menambahkan dalam konteks lembaga zakat karena dana yang dihimpun adalah dana zakat secara syariat dibolehkan diambil secara syariat 1/8 atau 12,5 persen. Ini disebut Khajar menjadi patokan. Namun Khajar menyebut ACT bukan mengelola donasi sebagai lembaga zakat namun mengelola donasi umum hingga CSR.
"Kalau alokasi zakatnya sebagai amil zakat adalah 1/8 atau 12,5 persen. Kenapa sampai ada lebih? Karena yang kami kelola, ACT bukan lembaga zakat, apalagi ACT yang dikelola sebagian besar adalah donasi umum," tukasnya.
(tau/hmw)