Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Densus 88 Antiteror Polri mendalami dugaan penyimpangan dana yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) untuk membiayai kegiatan aktivitas terlarang. Upaya ini sebagai tindak lanjut laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Sedang didalami lebih lanjut lagi, jadi data-data ke kita hari ini merupakan dari berbagai rangkaian penyelidikan yang pernah dijalankan dan ini sedang berproses oleh aparat penegak hukum," ungkap Kepala BNPT Komjen Boy Rafli seperti dilansir dari detikNews, Selasa (5/7/2022).
Penyelidikan ini dikatakan juga untuk mendalami adanya indikasi penyelewengan dana ACT untuk membiayai kelompok yang melakukan aktivitas terlarang. Makanya pihaknya juga turun tangan mendalami.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apalagi jika itu berkaitan dengan masalah atau hal-hal yang berkaitan dengan terorisme," kata dia.
Densus 88 Antiteror Polri juga masih melakukan penyelidikan yang sama. Langkah ini menindaklanjuti laporan PPATK yang menemukan indikasi aliran dana ACT digunakan untuk kegiatan aktivitas terlarang tersebut.
"Densus masih melakukan penyelidikan terhadap permasalahan ini," kata Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar kepada wartawan, Senin (4/7).
Hanya saja pihaknya belum menjelaskan lebih jauh terkait indikasi aktivitas terlarang yang dimaksud. Pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Sebelumnya diberitakan, ACT diduga menggunakan dana donasi untuk aktivitas terlarang sesuai analisis sementara PPATK. Laporan itu telah menyerahkan sebagian hasil analisisnya ke Densus 88 dan BNPT.
"Transaksi mengindikasikan demikian (penyalahgunaan). Indikasi kepentingan pribadi dan terkait dengan dugaan aktivitas terlarang. Ke Densus, BNPT ya (laporan diserahkan)," ujar Ketua PPTAK Ivan Yustiavandana, Ivan kepada wartawan seperti dilansir dari detikNews, Senin (4/7).
Bahkan analisis soal aliran dana ACT ini ternyata sudah dilakukan PPATK sejak lama. Bukan karena faktor mencuatnya dugaan penyalahgunaan dana donasi yang dilakukan ACT belakangan ini sesuai pemberitaan Majalah Tempo.
"Iya kami sudah proses sejak lama dan sudah ada hasil analisis yang kami sampaikan kepada aparat penegak hukum," ungkapnya.
Untuk diketahui, pihak ACT merespons pemberitaan terkait dugaan peyelewengan dana donasi dengan meminta maaf kepada publik. Pemberitaan di majalah Tempo ini memunculkan tagar #AksiCepatTilep dan #JanganPercayaACT.
"Permohonan maaf yang luar biasa sebesar-besarnya kepada masyarakat mungkin beberapa masyarakat kurang nyaman terhadap pemberitaan yang terjadi saat ini," kata Presiden ACT Ibnu Khajar, dalam konferensi pers yang digelar di kantor ACT, Jakarta Selatan dilansir dari detikNews Senin (4/7).
Khajar menerangkan ACT terdaftar di Kementerian Sosial (Kemensos) sebagai lembaga kemanusiaan bukan lembaga amil zakat. Bahkan diklaimnya ACT sudah berkiprah di 47 lebih negara.
(sar/hmw)