Cara Membuat Akta Kelahiran, Ini Syarat dan Prosedur Lengkapnya

Al Khoriah Etiek Nugraha - detikSulsel
Selasa, 05 Jul 2022 11:14 WIB
Foto: Dok.detikcom
Makassar -

Cara membuat akta kelahiran di Makassar dan daerah lain kini lebih mudah karena dapat dilakukan secara online. Sehingga warga Makassar tidak perlu lagi mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk layanan mengurus akta kelahiran.

Akta Kelahiran merupakan surat bukti yang wajib dimiliki setiap anak yang lahir. Cara membuat akta kelahiran menjadi wujud pengakuan negara mengenai status individu seseorang, serta menjadi dasar seorang anak untuk memperoleh berbagai pelayanan masyarakat.

Cara membuat akta kelahiran dilakukan melalui website resmi Dukcapil Makassar. Cara membuat akta kelahiran diperlukan sejumlah dokumen persyaratan yang harus dilampirkan atau diunggah.


Kepala Dukcapil Makassar Muh Hatim menjelaskan, berkas yang dibutuhkan untuk cara membuat akta Kelahiran berbeda-beda. Hal ini dikarenakan masyarakat yang mengurus akta kelahiran tidak hanya bagi bayi yang baru lahir saja, melainkan ada beberapa kasus lainnya.

"Untuk akta kelahiran itu, persyaratan dokumennya tergantung dari kasusnya seperti apa. Ada bermacam-macam kelahiran, yang normal itu bapak ibunya satu keluarga, yang pernikahannya sudah tercatat oleh negara, ada buku nikahnya," jelas Hatim kepada detikSulsel, Jumat (1/7/2022).

Cara Membuat Akta Kelahiran, Persiapkan Dokumen

Cara membuat akta kelahiran perlu menyiapkan sejumlah dokumen. Dokumen tersebut nantinya diunggah melalui laman resmi Dukcapil Makassar. Berikut persyaratan dokumen yang dibutuhkan:

- Kartu Keluarga (KK) terbaru
- Surat Keterangan Lahir dari Rumah Sakit atau Kecamatan
- Formulir pelaporan kelahiran yang sudah ditandatangani
- Foto Buku Nikah orang tua/Akta Nikah
- Bagi orang tua yang belum menikah secara negara, melampirkan surat nikah dari imam/penghulu

Cara Membuat Akta Kelahiran Online di Makassar

Setelah melengkapi berkas dokumen yang diperlukan, cara membuat Akta Kelahiran dapat dilakukan secara online melalui layanan registrasi online yang telah disediakan Dukcapil Makassar. Berikut prosedur cara membuat Akta Kelahiran secara online di Kota Makassar:

1. Melakukan pendaftaran pada laman dukcapil.makassar.go.id
2. Akses menu 'Layanan' lalu pilih 'layanan online
3. Klik tombol 'Menu' lalu pilih 'Akta Kelahiran'
4. Lengkapi data dan unggah dokumen yang telah disiapkan
5. Tunggu proses verifikasi dalam 3x24 jam
6. Setelah proses verifikasi selesai, pemohon akan menerima dokumen melalui email.

Butuh waktu 3 hari..




(tau/nvl)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork