Pemkab Bulukumba Mau Basmi Anjing Gila Rabies Pakai Racun Rp 80 Juta

Pemkab Bulukumba Mau Basmi Anjing Gila Rabies Pakai Racun Rp 80 Juta

Muh Ishak Agus - detikSulsel
Senin, 04 Jul 2022 23:32 WIB
Small puppy white golden Labrador dog playing outdoors.
Ilustrasi anjing gila (Foto: Getty Images/SanyaSM)
Bulukumba - Pemkab Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel) bakal menggunakan racun senilai Rp 80 juta per kilogram untuk membasmi anjing gila dan mengantisipasi penyebaran virus rabies. Pihak Pemkab kini mengajukan permintaan racun tersebut ke Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

"Iya (butuh racun anjing gila). Harga racun itu Rp 80 juta per kg," ujar Kadis Pertanian dan Ketahanan Pangan Thaiyeb Maningkasi kepada detikSulsel, Senin (4/7/2022).

Thaiyeb mengatakan pihaknya juga sudah mengirim sampel anjing gila yang positif rabies ke Makassar. Kini Pemkab Bulukumba tinggal bertemu langsung dengan pihak kementerian.

"Saya sudah kirim ke Makassar (sampel anjing gila) dan saya (hasilnya akan) bawa sendiri ke kementerian. Hari Kamis nanti saya ketemu menteri," terangnya.

Thaiyeb belum bisa mengungkapkan berapa jumlah racun yang akan diajukan untuk membunuh anjing gila itu. Jumlahnya akan dikondisikan dengan kebutuhan yang sekarang.

"Kita belum bisa pastikan bahwasanya berapa kilogram yang kita (akan) pakai. Karena nanti dilihat cara, apakah 1 kg itu cukup karena itu harganya Rp 80 juta," tambahnya.

Thaiyeb tidak meragukan keefektifan racun itu. Bila sudah dikonsumsi, tak butuh lama maka anjing gila itu akan mati.

"Pernah sempat dipakai itu. Dimakan sama anjing, 5 meter dari tempatnya makan sudah mati," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemkab Bulukumba mencatat ada 177 kasus gigitan anjing rabies selama 2022. Bahkan di antara kejadian seorang petugas dari Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) setempat juga jadi korban.

"Januari hingga Mei 177 kasus gigitan anjing. Dari sampel 3 otak anjing, 2 di antaranya positif rabies," ungkap Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Thaiyeb Maningkasi kepada detikSulsel, Minggu (3/7).

Kasus terbanyak terjadi di Desa Bonto Bangun, Kecamatan Rilau Ale. Total peristiwa gigitan anjing gila sebanyak 26 kasus.

"Dengan jumlah kasus gigitan terbanyak di wilayah Bontobangun 26 kasus," jelasnya.


(hmw/nvl)

Hide Ads