PPATK Lapor ke Densus soal Dugaan Dana ACT untuk Aktivitas Terlarang

Berita Nasional

PPATK Lapor ke Densus soal Dugaan Dana ACT untuk Aktivitas Terlarang

Tim detikNews - detikSulsel
Senin, 04 Jul 2022 20:30 WIB
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana (Istimewa)
Jakarta -

Aksi Cepat Tanggap (ACT) diduga menggunakan dana donasi untuk aktivitas terlarang sesuai analisis sementara Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). PPATK telah menyerahkan sebagian hasil analisisnya ke Densus 88 dan BNPT.

"Transaksi mengindikasikan demikian (penyalahgunaan). Indikasi kepentingan pribadi dan terkait dengan dugaan aktivitas terlarang. Ke Densus, BNPT ya (laporan diserahkan)," ungkap Ketua PPTAK Ivan Yustiavandana kepada wartawan seperti dilansir dari detikNews, Senin (4/7/2022).

Ivan menambahkan, proses analisis aliran dana ACT masih terus berjalan. Menurutnya, seluruh hasilnya nanti juga akan diserahkan ke aparat penegak hukum bila analisis sudah rampung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Proses masih kami lakukan hasilnya segera akan kami serahkan kembali ke aparat penegak hukum," jelasnya.

Analisis aliran dana ACT ini ternyata sudah dilakukan PPATK sejak lama. Bukan karena faktor mencuatnya dugaan penyalahgunaan dana donasi yang dilakukan ACT belakangan ini sesuai pemberitaan majalah Tempo.

ADVERTISEMENT

"Iya kami sudah proses sejak lama dan sudah ada hasil analisis yang kami sampaikan kepada aparat penegak hukum," pungkas Ivan.

Sebelumnya diberitakan, pihak ACT merespons pemberitaan terkait dugaan peyelewengan dana donasi dengan meminta maaf kepada publik. Pemberitaan di majalah Tempo ini memunculkan tagar #AksiCepatTilep dan #JanganPercayaACT.

"Permohonan maaf yang luar biasa sebesar-besarnya kepada masyarakat mungkin beberapa masyarakat kurang nyaman terhadap pemberitaan yang terjadi saat ini," kata Presiden ACT Ibnu Khajar, dalam konferensi pers yang digelar di kantor ACT, Jakarta Selatan dilansir dari detikNews Senin (4/7).

Khajar menerangkan ACT terdaftar di Kementerian Sosial (Kemensos) sebagai lembaga kemanusiaan bukan lembaga amil zakat. Bahkan diklaimnya ACT sudah berkiprah di 47 lebih negara.




(tau/nvl)

Hide Ads