Cara daftar BPJS Ketenagakerjaan di Makassar dapat dilakukan dengan beberapa cara. Baik secara online maupun secara offline dengan mendatangi langsung kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan merupakan lembaga pemberi jaminan sosial bagi para pekerja di Indonesia. Layanan jaminan sosial yang diberikan sangat beragam, seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Jaminan Kematian (JKM) dan jaminan lainnya.
Cara daftar BPJS Ketenagakerjaan secara offline dapat dilakukan dengan mengunjungi langsung kantor cabang terdekat. Untuk wilayah Makassar kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terletak di Jalan Urip Sumoharjo KM 4,5.
Pelayanan kantor BPJS Ketenagakerjaan wilayah Makassar buka pada Senin hingga Jumat, pukul 08.00 Wita hingga 17.00 Wita.
Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Secara Offline
1. Isi formulir dokumen pendaftaran kepesertaan dengan lengkap
2. Ambil nomor antrian untuk layanan pendaftaran
3. Tunggu hingga nomor antrian dipanggil
4. Serahkan dokumen pendaftaran
5. Petugas akan memberitahukan jumlah iuran yang harus dibayarkan dan kode iuran untuk melakukan pembayaran
6. Menerima tanda terima dokumen pendaftaran
7. Lakukan pembayaran iuran melalui kanal pembayaran iuran
8. Setelah pembayaran iuran berhasil, pemohon akan menerima sertifikat kepesertaan dan Kartu Peserta
9. Petugas akan memberitahukan proses registrasi SIPP Online untuk pelaporan dan pengelolaan data kepesertaan setiap bulannya
Syarat untuk cara daftar BPJS Ketenagakerjaan berbeda berdasarkan kategori kepesertaan. Terdapat 4 kategori kepesertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan, berikut syarat dan cara mendaftar online di setiap kategori:
1. Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Penerima Upah (PU)
Kelengkapan dokumen cara daftar BPJS Ketenagakerjaan dilengkapi oleh pihak pemberi kerja atau pihak usaha yang memiliki kewenangan dalam pengurusan asuransi bagi karyawan. Sejumlah syarat dokumen harus dilengkapi sebelum melakukan pengajuan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Syarat Dokumen BPJS Ketenagakerjaan PU
- Formulir Pendaftaraan Pemberi Kerja/Badan Usaha
- Formulir Pendaftaran/Perubahan Data Pekerja; dan/atau
- Formulir Laporan Rincian Iuran Pekerja
- NPWP Perusahaan
- KTP Pemilik Perusahaan
- KTP Tenaga Kerja
- Surat Izin Tempat Usaha/Surat Izin Usaha Perdagangan/Nomor Induk Berusaha
(tau/nvl)