Cara membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) membutuhkan sejumlah berkas persyaratan serta identifikasi sidik jari. Pengurusan SKCK dapat dilakukan di setiap jenjang organisasi kepolisian mulai Polsek, Polres, dan Polda.
Meski begitu terdapat sejumlah ketentuan dalam penerbitan SKCK di setiap tingkatan organisasi kepolisian. Cara membuat SKCK disesuaikan dengan keperluan dan status pemohon.
SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh kepolisian melalui fungsi Intelkam untuk menerangkan tentang ada atau tidak catatan pemohon dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masa berlaku SKCK hingga 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.
Kaur Yanmin Satuan Intelkam Polrestabes Makassar, Iptu Hasan Loan mengatakan cara membuat SKCK tidak memakan waktu lama di loket pelayanan SKCK. Warga hanya menunggu satu hari kerja jika berkas persyaratan telah lengkap.
"SOP-nya satu hari kerja. Kalau berkasnya sudah kami terima dan dinyatakan lengkap, hari itu juga diterbitkan oleh petugas SKCK," ungkapnya kepada detikSulsel, Selasa (28/6/2022).
Cara membuat SKCK membutuhkan sejumlah berkas persyaratan dengan ketentuan yang harus dibawa ketika melakukan pengajuan. Selain itu, terdapat ketentuan penerbitan SKCK di setiap jenjang organisasi Kepolisian.
Berikut berkas persyaratan serta ketentuan cara membuat SKCK di setiap jenjang organisasi Kepolisian:
1. Cara Membuat SKCK Terbitan Polsek
Penerbitan SKCK Polsek diajukan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) sesuai dengan wilayah kecamatan pada berkas identitas. Jenis keperluan yang dapat menggunakan SKCK terbitan Polsek meliputi melamar pekerjaan swasta, pencalonan kepala desa, melanjutkan pendidikan tingkat kecamatan, dan keperluan lain di tingkat kecamatan.
Berikut berkas yang wajib dilampirkan dalam cara membuat SKCK di Polsek:
- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
- Fotokopi akte lahir (surat kenal lahir, ijazah, surat nikah, kartu keluarga).
- Dokumen Sidik Jari
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
2. Cara Membuat SKCK Terbitan Polres
Penerbitan SKCK Polres oleh Warga Negara Indonesia dapat digunakan sebagai berkas persyaratan untuk keperluan tertentu. Jenis keperluan yang dimaksud meliputi pencalonan anggota legislatif tingkat kabupaten/kota, melamar sebagai PNS, melamar anggota TNI/Polri, pencalonan pejabat publik, kepemilikan senjata api, dan keperluan lain di tingkat kabupaten/kota.
Berikut berkas yang wajib dilampirkan dalam cara membuat SKCK di Polres:
- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
- Fotokopi akte lahir (surat kenal lahir, ijazah, surat nikah, kartu keluarga).
- Dokumen Sidik Jari /rumus sidik jari
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
3. Cara Membuat SKCK Terbitan Polda
Penerbitan SKCK Polda diajukan dengan melampirkan rekomendasi dari Polres. SKCK terbitan Polda ini dapat digunakan untuk keperluan WNI yang akan bekerja ke luar negeri, melanjutkan pendidikan di provinsi lain, pemilihan anggota legislatif dan kepala daerah tingkat provinsi, adopsi anak, memperoleh visa, dan keperluan lain di tingkat provinsi.
Berikut berkas yang wajib dilampirkan dalam cara membuat SKCK di Polda:
Cara Membuat SKCK Warga Negara Indonesia :
- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
- Fotokopi Paspor.
- Fotokopi akte lahir (surat kenal lahir, ijazah, surat nikah, kartu keluarga).
- Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Cara Membuat SKCK Warga Negara Asing :
- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
- Fotokopi KTP dan Surat Nikah Apabila Sponsor dari Suami/Istri warga Negara Indonesia (WNI)
- Fotokopi Paspor.
- Fotokopi kartu izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu izin tinggal tetap (KITAP)
- Fotokopi IMTA dari KEMANAKER RI
- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian
- Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
4. Cara Membuat SKCK Terbitan Mabes Polri
Penerbitan SKCK Polri diajukan dengan melampirkan rekomendasi dari Polda. SKCK terbitan Polri digunakan untuk kepentingan pencalonan presiden dan wakil presiden, penerbitan visa, adopsi anak bagi pemohon WNA, melamar pekerjaan di Indonesia bagi WNA, pertukaran pelajar, dan keperluan lain di tingkat nasional dan internasional.
Berikut berkas yang wajib dilampirkan dalam cara membuat SKCK di Mabes Polri
Cara Membuat SKCK Warga Negara Indonesia :
- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
- Fotokopi Paspor.
- Fotokopi akte lahir (surat kenal lahir, ijazah, surat nikah, kartu keluarga).
- Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Cara Membuat SKCK Warga Negara Asing :
- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
- Fotokopi KTP dan Surat Nikah Apabila Sponsor dari Suami/Istri warga Negara Indonesia (WNI)
- Fotokopi Paspor.
- Fotokopi kartu izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu izin tinggal tetap (KITAP)
- Fotokopi IMTA dari KEMANAKER RI
- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian
- Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Alur Cara Membuat SKCK di Loket Pelayanan
- Membawa berkas persyaratan ke loket pelayanan SKCK setempat
- Mengisi formulir pembuatan SKCK yang diberikan oleh petugas
- Melakukan identifikasi sidik jari
- Menyerahkan dokumen sidik jari dan rumus sidik jari
- Menunggu penerbitan SKCK
Cara Membuat SKCK Perpanjangan
- Membawa berkas persyaratan ke loket pelayanan SKCK setempat
- Melaporkan untuk perpanjangan SKCK dengan melampirkan SKCK lama
- Menunggu penerbitan SKCK
Cara Membuat SKCK Perpanjang Terbitan Masa Pandemi
Cara membuat SKCK perpanjangan umumnya tidak lagi melakukan identifikasi sidik jari. Hal ini berbeda dengan SKCK terbitan masa pandemi COVID-19.
Pasalnya selama pandemi COVID-19 dalam pembuatan SKCK pemohon tidak melakukan identifikasi sidik jari. Sehingga pada perpanjangannya tetap diwajibkan untuk melakukan identifikasi sidik jari.
"Kecuali yang membuat SKCK pada masa pandemi diwajibkan untuk sidik jari. Ada SKCK lama tapi kan belum sidik jari, sekarang sudah bisa," ujarnya.