Pagar Kawat Dipasang Satpol PP Sulsel di Gedung PWI Belum Dilepas

Pagar Kawat Dipasang Satpol PP Sulsel di Gedung PWI Belum Dilepas

Fathul Khair - detikSulsel
Senin, 20 Jun 2022 22:10 WIB
Pemprov Sulsel segel gedung PWI Sulsel.
Foto: Pemprov Sulsel segel gedung PWI Sulsel. (detikSulsel/Fathul Khair)
Makassar -

Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Selatan (Sulsel) masih tetap berkantor seperti biasa di Gedung PWI, Jalan AP Pettarani meski telah disegel. Sekalipun masih ada pagar kawat yang sebelumnya dipasang Satpol PP Sulsel.

"Aktivitas perkantoran tetap berjalan di sana (gedung PWI Sulsel) dari pagi sampai sore," kata Ketua Tim Hukum PWI Sulsel Arman K Sewang kepada detikSulsel, Senin (20/6/2022).

Arman menegaskan, segel yang dipasang Satpol PP Sulsel saat penertiban aset beberapa waktu lalu, masih terpasang hingga saat ini. Terutama pada bagian press club dan gedung pertemuan PWI Sulsel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu pun sebenarnya kalau menurut kita, sebenarnya mereka tidak boleh menyegel itu, karena hak kami belum dicabut. Cuma karena kami menghargai pembicaraan ini, untuk sementara kita tidak beraktivitas di situ dulu lah," jelasnya.

PWI Sulsel dan Pemprov Sulsel dalam hal ini BKAD dan Biro Hukum disebut belum menemui kesepakatan terkait permasalahan tersebut. Meskipun sebenarnya ada jalan keluar yang dapat dilakukan, yakni skema hibah atau pembayaran ganti rugi (kompensasi).

ADVERTISEMENT

"Kalau itu (skema hibah) dimungkinkan, silakan. Tapi Biro Aset dan Biro Hukum belum menyampaikan itu secara formal. Langkah terakhirnya kompensasi. Tapi itu baru opsi-opsi, belum ada kesepakatan," ujarnya.

Soal jalan keluar tersebut, Arman mengatakan masih akan dibicarakan dalam beberapa hari ke depan. Itu sesuai dengan kesepakatan saat RDP dengan DPRD Sulsel, pengurus PWI Sulsel, dan Pemprov Sulsel yang diberi waktu 30 hari untuk mencari jalan keluar.

"Itu yang akan kami bicarakan bersama agar tidak ada yang saling mencederai. Maka kami membuka ruang komunikasi itu. Apakah ada opsi-opsi lain, ini masih kita tunggu perkembangannya," pungkas Arman.

Seperti diketahui, Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Ilham Bintang mendesak agar pagar kawat di gedung PWI Sulsel dilepas.

"Intinya cabut dulu pagar kawat duri itu, tidak enak sekali dilihat," ungkap Ilham dalam pertemuan PWI Pusat dan pengurus PWI Sulsel, Jumat (10/6).

Ilham menilai, aksi penyegelan yang dilakukan Satpol PP Sulsel ini merupakan pelanggaran. Menurutnya, bila ada pelanggaran yang dilakukan PWI Sulsel mestinya dipisahkan permasalahannya. Bukan dengan melarang PWI Sulsel berkegiatan dengan cara menyegel Gedung PWI Sulsel.

"Sekarang saya mau tegaskan, ini adalah persoalan PWI Pusat juga, kami akan ambil alih ini persoalan dengan tetap berkoordinasi dengan pengurus PWI Sulsel," tuturnya.

DPRD Sulsel juga telah meminta Satpol PP untuk membuka segel kawat berduri di Gedung PWI Sulsel karena dinilai sebagai tindakan berlebihan. DPRD juga mendorong agar PWI Sulsel mengajukan permohonan hibah gedung dan lahan ke Pemprov agar sengketa tidak berkepanjangan.

"Kami sebenarnya sudah minta dicabut kawat. Tapi dia (Satpol PP) bersikukuh bahwa apa yang dilakukan (mereka) sudah benar," ungkap Ketua Komisi A DPRD Sulsel Selle KS Dalle kepada detikSulsel, Minggu (12/6).

Selle menuturkan pihaknya sudah memperkirakan PWI Pusat akan turun menangani masalah ini. PWI tentu ingin menjaga muruah lembaga.

"Kalau soal PWI Pusat turun tangan, kami sudah memperkirakan ini sejak awal. Komunitas wartawan tidak bisa kita hadapi dengan cara-cara konfrontatif," tuturnya.




(asm/nvl)

Hide Ads